Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Selasa, 12 Januari 2021 | 12:08 WIB
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

SuaraJakarta.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga jika eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang menjadi buronan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi telah meninggal dunia. 

Terkait hal itu, KPK mengaku belum menemukan bukti kuat jika Harun Masiku meninggal.

"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan (Harun Masiku)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021).

Ali menegaskan, KPK sebagai penegak hukum tak dapat menyampaikan seseorang dinyatakan meninggal dunia, bila tidak bukti seperti dokumen kematian.

Baca Juga: Yakin Masih Hidup, Harun Masiku Jadi 'Utang' KPK yang Belum Dibayar

"Harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," tegas Ali.

Ali mengklaim pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Maupun, ada sejumlah DPO KPK yang masih tercatat untuk dilakukan penangkapan.

"Untuk itu KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," tutup Ali

Dalam kasus ini, Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI. Harun terbukti menyuap mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun menyuap Wahyu melalui dua orang kader PDI Perjuangan. Mereka yakni, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baca Juga: Setahun Buron, KPK Yakin Harun Masiku Masih Hidup

Ketiga tersangka Wahyu, Saeful dan Agustiani telah diadili di persidangan. Sementara Harun Masiku lepas dari tangkapan KPK, hingga kini pun masih dinyatakan buron sejak tahun 2019 lalu.

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Load More