SuaraJakarta.id - Pupus sudah harapan Habib Rizieq Shihab dalam keberatannya atas status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Gugatan praperadilan Habib Rizieq ditolak hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) sore.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah berpendapa, bahwa putusan hakim sangat menyesatkan.
Dia menyebut, hakim tunggal Akhmad Sahyuti telah mengubah azas hukum.
"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan Undang-Undang," kata dia usai sidang.
Rencananya, kubu Habib Rizieq akan mengajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum selanjutnya.
JR tersebut berkaitan demgan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq.
"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," jelasnya.
Rencananya, JR tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Habib Rizieq Tetap Tersangka dan Ditahan
Pasalnya, dalam waktu dekat tim kuasa hukum masih melakukan pendampingan pemeriksaan Habib Rizieq—dan tersangka lain kasus pelanggaran protokol kesehatan—di Mapolda Metro Jaya.
"JR mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," papar Alamsyah.
Alasan Praperadilan Ditolak
Di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengurai sejumlah pertimbangan atas ditolaknya gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.
Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
Indonesia Bicara Baik: Membangun Narasi Positif di Tengah Kebisingan Digital