Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 12 Januari 2021 | 18:36 WIB
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang melanggar PSBB Jakarta kerena tidak menggunakan masker dan memeriksa identitas di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). [ANTARA / Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dua hari berjalan di Jakarta. Namun masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Salah satunya seperti yang terjadi di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Puluhan orang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) karena tak menggunakan masker.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Fitrano Jaya Putra mengatakan operasi itu dilakukan di kawasan Pasar Senen pada Selasa (12/1/2021) pagi.

"Jumlah pelanggar ada 52 orang. Mereka terjaring razia di Jalan Stasiun Senen, dekat Pasar Senen Blok III, IV,V, dan VI," ucapnya, ujar Fitrano saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Pertama Kali, Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Meksiko

Fitrano menjelaskan dalam operasi itu, mereka yang melanggar dijatuhi sanksi.

Pelanggar bisa memilih antara melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas publik atau membayar denda Rp 250 ribu.

"Sebanyak 51 orang menjalankan sanksi sosial dan satu orang kena sanksi denda administrasi Rp 250 ribu," jelasnya.

Dalam operasi terebut, pihaknya mengerahkan 46 personel Satpol PP. Ia menyatakan tai ada permasalahan signifikan selama razia berjalan.

"Operasi berlangsung sejak pukul 08.30 WIB sampai 10.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," pungkasnya.

Baca Juga: PKS Dapat Informasi Tenaga Kesehatan Tolak Vaksin Bakal Diverifikasi Aparat

Load More