SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mulai mendistribusikan bantuan sosial tunai (BST) berupa uang sebesar Rp300 ribu. Bantuan tersebut nantinya bakal rutin dikirim setiap bulan selama Januari hingga April 2021.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah, diketahui ada sekitar 1,8 juta KK yang berhak menerima BST. Pembagian bantuan sosial itupun ada dua sumber, yakni menggunakan APBN dan APBD.
"Bantuan Sosial Tunai di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke Rekening penerima. BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," kata Irmansyah, Rabu (13/1/2021).
Irmansyah mengatakan penyaluran BST juga dapat diwakilkaj apabila penerima BST tidak dapat mengikuti jadwal pendistribusian. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi imbauan agar masyarakat yang sakit tidak memaksakan datang mengambil BST.
"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena dapat menggunakan surat kuasa kepada ahli waris atau kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan menyediakan ulang oleh Bank DKI," ujar Irmansyah.
Adapun penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang di 6 wilayah kota/kabupaten administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran.
Irmansyah berujar, penerima BST yang tidak dapat mengikuti jadwal pendistribusian, nantinya akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
"Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi," ujar Irmansyah.
Berikut syarat penerima BST yang diwakilkan:
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Mulai Disalurkan Bank DKI dan Dinsos
1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga
Persyaratan:
- Surat Kuasa dari penerima BST
- Surat Kuasa dari pemberi kuasa
- KTP & KK (asli dan kedua pihak tersebut).
2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK (asli warisan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).
Berita Terkait
-
Wajah Baru Bundaran HI 2027: Jalur Bawah Tanah yang Mengubah Cara Warga Jakarta Bergerak
-
Kebakaran Jakarta Didominasi Korsleting, Wagub Rano: Satu Stop Kontak Bisa untuk 10 Charger HP
-
114 Rumah di Gambir Hangus Terbakar, Seluruh Warga Selamat
-
Jakarta-Jambi Perkuat Kerja Sama, Dari Transformasi Digital hingga Pelatihan Pemadam Kebakaran
-
Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Provaliant Tambah Event IP Global Tahun Depan, PIK Punya Peluang Jadi Panggungnya
-
Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap
-
Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah