SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mulai mendistribusikan bantuan sosial tunai (BST) berupa uang sebesar Rp300 ribu. Bantuan tersebut nantinya bakal rutin dikirim setiap bulan selama Januari hingga April 2021.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah, diketahui ada sekitar 1,8 juta KK yang berhak menerima BST. Pembagian bantuan sosial itupun ada dua sumber, yakni menggunakan APBN dan APBD.
"Bantuan Sosial Tunai di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke Rekening penerima. BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," kata Irmansyah, Rabu (13/1/2021).
Irmansyah mengatakan penyaluran BST juga dapat diwakilkaj apabila penerima BST tidak dapat mengikuti jadwal pendistribusian. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi imbauan agar masyarakat yang sakit tidak memaksakan datang mengambil BST.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Mulai Disalurkan Bank DKI dan Dinsos
"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena dapat menggunakan surat kuasa kepada ahli waris atau kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan menyediakan ulang oleh Bank DKI," ujar Irmansyah.
Adapun penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang di 6 wilayah kota/kabupaten administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran.
Irmansyah berujar, penerima BST yang tidak dapat mengikuti jadwal pendistribusian, nantinya akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
"Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi," ujar Irmansyah.
Berikut syarat penerima BST yang diwakilkan:
Baca Juga: Bank DKI dan Dinsos Mulai Salurkan Bantuan Sosial Tunai
1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga
Persyaratan:
- Surat Kuasa dari penerima BST
- Surat Kuasa dari pemberi kuasa
- KTP & KK (asli dan kedua pihak tersebut).
2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK (asli warisan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).
Berita Terkait
-
Pemprov Jakarta Wacanakan Car Free Night, Polda Metro Jaya: Kita Hitung Volume Kendaraan
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, Bang Doel Bakal Buat Karnaval Kebudayaan Tiap Bulan
-
Selamatkan Ondel-ondel dari Jalanan, Pemprov DKI Siapkan Perda Warisan Betawi
-
Pemprov DKI Salurkan KJMU ke 2.194 Mahasiswa Penerima Baru
-
100 Hari Kerja Gubernur DKI: Sukses 90 Persen, Tapi 6 Program Ini Belum Tuntas
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal