SuaraJakarta.id - Buronan kasus korupsi pengadaan lift Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM (UMKM), Rini Yulianthie Fatimah (44) dibekuk, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).
Rini yang telah tiga tahun menjadi buronan kasus korupsi lift Kemenkop, ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana yang merupakan DPO Kejari Jakarta Selatan dengan identitas Rini Yulianthie Fatiman," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.
Odit menuturkan, Rini menjabat sebagai Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta (PT KIS).
Rini menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit lift di Kantor Kemenkop-UMKM Tahun Anggaran 2021.
"Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 17 miliar lebih," kata Odit.
Pada 8 Maret 2017, Mahkamah Agung (MA) memvonis Rini dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dikompensasi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak, harta benda Rini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Ditangkap di Medan, Terpidana Kasus Perdagangan Diserahkan ke Kejati NTT
Apabila harta yang dimiliki Rini tidak cukup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Menurut Odit, setelah putusan MA inkrah, Rini telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi.
"Tapi terpidana tidak mematuhi panggilan penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi," katanya.
Tim Kejaksaan memasukkan Rini dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang dari kediamannya di Gudang Baru Moh. Kahfi, Jagakarsa.
Rini menghilang selama tiga tahun. Hingga akhirnya ditangkap di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat pukul 09.45 WIB.
Odit menambahkan, setelah penangkapan saat ini Rini menjalani eksekusi dan penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. [Antara]
Berita Terkait
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya