SuaraJakarta.id - Buronan kasus korupsi pengadaan lift Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM (UMKM), Rini Yulianthie Fatimah (44) dibekuk, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).
Rini yang telah tiga tahun menjadi buronan kasus korupsi lift Kemenkop, ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana yang merupakan DPO Kejari Jakarta Selatan dengan identitas Rini Yulianthie Fatiman," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.
Odit menuturkan, Rini menjabat sebagai Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta (PT KIS).
Rini menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit lift di Kantor Kemenkop-UMKM Tahun Anggaran 2021.
"Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 17 miliar lebih," kata Odit.
Pada 8 Maret 2017, Mahkamah Agung (MA) memvonis Rini dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dikompensasi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak, harta benda Rini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Ditangkap di Medan, Terpidana Kasus Perdagangan Diserahkan ke Kejati NTT
Apabila harta yang dimiliki Rini tidak cukup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Menurut Odit, setelah putusan MA inkrah, Rini telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi.
"Tapi terpidana tidak mematuhi panggilan penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi," katanya.
Tim Kejaksaan memasukkan Rini dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang dari kediamannya di Gudang Baru Moh. Kahfi, Jagakarsa.
Rini menghilang selama tiga tahun. Hingga akhirnya ditangkap di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat pukul 09.45 WIB.
Odit menambahkan, setelah penangkapan saat ini Rini menjalani eksekusi dan penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. [Antara]
Berita Terkait
-
Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu
-
Kejagung Buru Irawan Prakoso, Rekan Bisnis Riza Chalid yang Sembunyikan Sederet Mobil Mewah
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?
-
Hilang dan Covid Jadi Alasan, Kejagung Ungkap Kenapa 6 Tahun Gagal Jebloskan Relawan Jokowi ke Bui
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar
-
Indonesia Emas 2045: IHCBS 2025 Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Global!