SuaraJakarta.id - Buronan kasus korupsi pengadaan lift Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM (UMKM), Rini Yulianthie Fatimah (44) dibekuk, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).
Rini yang telah tiga tahun menjadi buronan kasus korupsi lift Kemenkop, ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana yang merupakan DPO Kejari Jakarta Selatan dengan identitas Rini Yulianthie Fatiman," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.
Odit menuturkan, Rini menjabat sebagai Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta (PT KIS).
Rini menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit lift di Kantor Kemenkop-UMKM Tahun Anggaran 2021.
"Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 17 miliar lebih," kata Odit.
Pada 8 Maret 2017, Mahkamah Agung (MA) memvonis Rini dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dikompensasi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak, harta benda Rini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Ditangkap di Medan, Terpidana Kasus Perdagangan Diserahkan ke Kejati NTT
Apabila harta yang dimiliki Rini tidak cukup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Menurut Odit, setelah putusan MA inkrah, Rini telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi.
"Tapi terpidana tidak mematuhi panggilan penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi," katanya.
Tim Kejaksaan memasukkan Rini dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang dari kediamannya di Gudang Baru Moh. Kahfi, Jagakarsa.
Rini menghilang selama tiga tahun. Hingga akhirnya ditangkap di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat pukul 09.45 WIB.
Odit menambahkan, setelah penangkapan saat ini Rini menjalani eksekusi dan penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. [Antara]
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
-
Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual