SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas. Padahal Hanif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko corona terhadap Habib Rizieq.
Terkait itu, tim hukum Hanif, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak langsung ditahan setelah diperiksa penyidik karena menilai Hanif sangat kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Alhamdulillah. Atas kebijakan penyidik dan juga pihak kepolisian, menyatakan bahwa Habib Hanif tidak ditahan. Ya alasannya, tidak melarikan diri kemudian tidak menyerahkan barang bukti, dan juga tidak mengulangi perbuatan,"ujar Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Aziz sebelumnya telah menajlani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Melalui tim hukum Hanif, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya ditanya terkait kondisi kesehatan mertuanya saat dirawat di rumah sakit.
"Ya, terkait dengan beberapa pernyataan kesehatan Habib Rizieq yang di mana pihak Habib Hanif melihat kondisi habib Rizieq Shihab secara fisik gitu," kata Aziz.
Aziz menuturkan, menantu Rizieq itu dicecar polisi hingga 48 pertanyaan. Ada sekitar delapan jam Hanif diperiksa.
Ia mengklaim jawaban yang disampaikan ke penyidik benar dan tidak memberikan jawaban tidak benar. Hal ini dikarenakan Hanif melihat langsung kondisi Rizieq.
Rizieq kata Hanif, saat itu dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Ini Alasan Habib Rizieq Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab
"Secara kasat mata bukan secara medis. Jadi, yang dipahami pihak kepolisian bahwa habib Hanif itu memberitahukan hal yang tidak sesuai dengan medis. Padahal kan faktanya di video itu kan beliau kondisinya sehat. Artinya secara fisik kita semua bisa lihat kondisi fisiknya beliau," tegas Aziz.
Sebelumnya penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Tangis Habib Ali Ceritakan Habib Rizieq Baru Sampai dari Arab Saudi
-
Fokus di Kasus Kerumunan, Rizieq Tolak Diperiksa di Kasus Tes Swab RS UMMI
-
Ini Alasan Habib Rizieq Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab
-
Momen Habib Ali Menangis Bertemu Rizieq Sepulang dari Mekkah
-
Bertemu HRS, Habib Ali Menangis: Tidak Ada Perjuangan Tanpa Pengorbanan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus