SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas. Padahal Hanif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko corona terhadap Habib Rizieq.
Terkait itu, tim hukum Hanif, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak langsung ditahan setelah diperiksa penyidik karena menilai Hanif sangat kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Alhamdulillah. Atas kebijakan penyidik dan juga pihak kepolisian, menyatakan bahwa Habib Hanif tidak ditahan. Ya alasannya, tidak melarikan diri kemudian tidak menyerahkan barang bukti, dan juga tidak mengulangi perbuatan,"ujar Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Aziz sebelumnya telah menajlani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Melalui tim hukum Hanif, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya ditanya terkait kondisi kesehatan mertuanya saat dirawat di rumah sakit.
"Ya, terkait dengan beberapa pernyataan kesehatan Habib Rizieq yang di mana pihak Habib Hanif melihat kondisi habib Rizieq Shihab secara fisik gitu," kata Aziz.
Aziz menuturkan, menantu Rizieq itu dicecar polisi hingga 48 pertanyaan. Ada sekitar delapan jam Hanif diperiksa.
Ia mengklaim jawaban yang disampaikan ke penyidik benar dan tidak memberikan jawaban tidak benar. Hal ini dikarenakan Hanif melihat langsung kondisi Rizieq.
Rizieq kata Hanif, saat itu dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Ini Alasan Habib Rizieq Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab
"Secara kasat mata bukan secara medis. Jadi, yang dipahami pihak kepolisian bahwa habib Hanif itu memberitahukan hal yang tidak sesuai dengan medis. Padahal kan faktanya di video itu kan beliau kondisinya sehat. Artinya secara fisik kita semua bisa lihat kondisi fisiknya beliau," tegas Aziz.
Sebelumnya penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Tangis Habib Ali Ceritakan Habib Rizieq Baru Sampai dari Arab Saudi
-
Fokus di Kasus Kerumunan, Rizieq Tolak Diperiksa di Kasus Tes Swab RS UMMI
-
Ini Alasan Habib Rizieq Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab
-
Momen Habib Ali Menangis Bertemu Rizieq Sepulang dari Mekkah
-
Bertemu HRS, Habib Ali Menangis: Tidak Ada Perjuangan Tanpa Pengorbanan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek