SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, Senin (18/1/2021). Khadavi merupakan laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Ditemui sebelum sidang, Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono menyatakan pihaknya akan menanyakan alasan penangkapan terhadap Khadavi. Sebab, dia menilai ada kesalahan prosedur pada saat terjadinya penangkapan hingga penembakan.
"Untuk poinnya kami akan mempertanyakan atau mempersoalkan mengenai penangkapan tidak sah itu sendiri. Artinya, menurut pendapat kami ini, ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penambakan itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini," kata Rudy di lokasi, Senin (18/1/2021).
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Rudy mengungkapkan, pihak keluarga Khadavi tidak datang dan hanya diwakilkan oleh pihak kuasa hukum. Hingga kini, sidang belum berlangsung lantaran masih menunggu pihak termohon dan hakim.
"Keluarga kebetulan tidak hadir, hanya diwakilkan kuasa hukum," kata dia.
Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1/2021) lalu. Hanya saja, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang.
Baca Juga: Ketimbang Berdebat, Lebih Baik Kasus Senpi Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan
Dengan demikian, hakim tunggal Siti Hamidah menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari 2021 mendatang. Dengan demikian, dia meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.
"Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir," kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Ajukan Gugatan
Rudy yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu menyatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.
"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy.
Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
Berita Terkait
-
7 Catatan LPSK ke Cakapolri Listyo: dari Korupsi hingga Tragedi Laskar FPI
-
Ketimbang Berdebat, Lebih Baik Kasus Senpi Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan
-
Tertawa Sebelum Mati, 6 Laskar FPI Mau Tabrak Polisi yang Menguntit Rizieq
-
Komnas HAM: Laskar FPI Pengawal Rizieq Tertawa Bisa Kelabui Polisi
-
Kritik Keras Pernyataan Mahfud MD, Tengku Zulkarnain: Opini Sesat!
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Terkini
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun
-
NHM Optimalkan Sistem Daur Ulang Air di Tambang Gosowong untuk Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan
-
BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan
-
BRImo Taiwan Perluas Layanan BRI Bagi Diaspora Indonesia