SuaraJakarta.id - Vanessa Angel bebas penjara dalam kasus narkoba. Vanessa Angel resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).
Istri Bibi Ardiansyah ini telah menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari ini Vanessa Angel telah selesai menjalankan program asimilasi dan pidana tiga bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan, Senin (18/1/2021).
Dia mengatakan, Vannesa Angel akan kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara. Dia melanjutkan, status wanita dengan nama kelahiran Vanesza Adzania itu bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas.
Seperti diketahui, Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Dia melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam perkara itu, Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa. JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Vanessa Angel hukuman enam bulan penjara namun dia hanya divonis tiga bulan oleh majelis hakim.
Berita Terkait
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi