SuaraJakarta.id - Kubu Sugi Nur Raharja alias Gus Nur siap menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Sidang ini dengan agenda mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU.
Ketua Tim Pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin, mengatakan pihaknya akan mendengarkan dakwaan JPU yang merujuk pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Meski demikian, dia menyebut masih ada kemungkinan perubahan dakwaan dari JPU.
"Kami dari tim Gus Nur hari ini sidang perdana dan akan dengarkan dakwaan dari Jaksa sebagaimana diketahui Jaksa mendakwa Gus Nur dengan dua pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kami akan dengarkan karena bisa jadi ada perubahan dengan dakwaan yang kami terima sehingga kami akan menunggu finalisasi yang akan disampaikan jaksa," kata Khazinudin di Pengadilan Negeri Jakarta Sidang.
Sedianya persidangan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.30 WIB, persidangan tak kunjung berlangsung kerena di ruang sidang utama masih ada sidang dengan perkara lainnya.
Merespons hal tersebut, Khazinudin akan meminta hakim agar sidang nantinya berjalan tepat waktu. Pasalnya, sejak pukul 10.00 WIB, pihaknya telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait waktu, memang kami dengar dari jaksa akan dimulai pukul 10, tapi sampai skrang masih belum juga dimulai. Sehingga nanti kami akan meminta majelis hakim on time sehingga tak banyak waktu terbuang sia-sia," kata dia.
Penegakan Hukum Tidak Adil
Tim kuasa hukum Gus Nur lainnya, Aziz Yanuar berpendapat jika perkara ini adalah bentuk penegakan hukum yang diskriminatif -- juga tidak adil. Dia pun mencontohkan jika Gus Nur pernah melaporkan kasus serupa -- yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE -- dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.
"Sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Ada satu hal, sederhana saja bahwa Gus Nur ini pada 2018 itu pernah melakukan pelaporan dan melaporkan seseorang terkait dengan UU ITE. Sama persis lagi pasalnya," kata Aziz.
Baca Juga: 5 Nama Ustaz yang Pernah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian
Kenyataan sebaliknya malah menimpa Gus Nur. Laporan terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu malah sudah naik ke meja hijau.
"Jadi sampai detik ini proses hukum berjlaan di tempat sedangkan hal berlaku sebaliknya terhadap dia sebagai terlapor. Sekarang kita bisa lihat faktanya beliau ditahan ditangkap, diperlakukan seperti itu dan sampai sekarang prosesnya disidangkan," jelasnya.
Penangkapan Gus Nur
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan