SuaraJakarta.id - Kubu Sugi Nur Raharja alias Gus Nur siap menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Sidang ini dengan agenda mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU.
Ketua Tim Pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin, mengatakan pihaknya akan mendengarkan dakwaan JPU yang merujuk pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Meski demikian, dia menyebut masih ada kemungkinan perubahan dakwaan dari JPU.
"Kami dari tim Gus Nur hari ini sidang perdana dan akan dengarkan dakwaan dari Jaksa sebagaimana diketahui Jaksa mendakwa Gus Nur dengan dua pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kami akan dengarkan karena bisa jadi ada perubahan dengan dakwaan yang kami terima sehingga kami akan menunggu finalisasi yang akan disampaikan jaksa," kata Khazinudin di Pengadilan Negeri Jakarta Sidang.
Sedianya persidangan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.30 WIB, persidangan tak kunjung berlangsung kerena di ruang sidang utama masih ada sidang dengan perkara lainnya.
Merespons hal tersebut, Khazinudin akan meminta hakim agar sidang nantinya berjalan tepat waktu. Pasalnya, sejak pukul 10.00 WIB, pihaknya telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait waktu, memang kami dengar dari jaksa akan dimulai pukul 10, tapi sampai skrang masih belum juga dimulai. Sehingga nanti kami akan meminta majelis hakim on time sehingga tak banyak waktu terbuang sia-sia," kata dia.
Penegakan Hukum Tidak Adil
Tim kuasa hukum Gus Nur lainnya, Aziz Yanuar berpendapat jika perkara ini adalah bentuk penegakan hukum yang diskriminatif -- juga tidak adil. Dia pun mencontohkan jika Gus Nur pernah melaporkan kasus serupa -- yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE -- dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.
"Sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Ada satu hal, sederhana saja bahwa Gus Nur ini pada 2018 itu pernah melakukan pelaporan dan melaporkan seseorang terkait dengan UU ITE. Sama persis lagi pasalnya," kata Aziz.
Baca Juga: 5 Nama Ustaz yang Pernah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian
Kenyataan sebaliknya malah menimpa Gus Nur. Laporan terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu malah sudah naik ke meja hijau.
"Jadi sampai detik ini proses hukum berjlaan di tempat sedangkan hal berlaku sebaliknya terhadap dia sebagai terlapor. Sekarang kita bisa lihat faktanya beliau ditahan ditangkap, diperlakukan seperti itu dan sampai sekarang prosesnya disidangkan," jelasnya.
Penangkapan Gus Nur
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris