SuaraJakarta.id - Maharani Annisa Pakusadewo, putri ketiga aktor Tio Pakusadewo, tetap bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada sang ayah.
Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara oleh dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.
"Kita ya bersyukur aja, hakim sudah kasih keputusan. Setahun itu sudah bersyukur banget yang tadinya dua tahun jadi satu tahun, itu cukup adil lah," kata Annisa dilansir dari Antara.
Penasihat hukum Tio Pakusadewo sendiri menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Tio usai tuntutan dibacakan pada sidang Selasa (12/1) lalu.
Hanya saja hakim tidak mengabulkan pembelaan penasihat hukum agar Tio menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tapi menjatuhkan pidana satu tahun penjara.
Pertimbangan hakim karena barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yakni batas maksimal barang bukti 5 gram. Sedangkan barang bukti yang dimiliki Tio mencapai 11,23 gram lebih.
Tim penasihat hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyebutkan, putusan hakim telah mempertimbangkan pembelaan terdakwa tersebut.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Tak Direhabilitasi Gegara Ini
Tio Pakusadewo hanya menjalani sisa penahanan selama dua bulan.
"Beliau (Tio) kan sudah 10 bulan menjalani, artinya sisa dua bulan lagi dijalaninya, setelah itu keluarga akan melakukan rehabilitasi mandiri," kata Santrawan.
Santrawan menambahkan, hasil persidangan hari ini ada tiga hal penting yang terungkap di fakta persidangan, yakni JPU betul-betul melihat fakta sidang sehingga masuk pada satu kesimpulan terbukti penggunaan ganja yang dilakukan Tio adalah untuk diri sendiri.
Yang kedua, lanjut dia, bahwa memang betul terbukti Tio sakit sehingga menggunakan ganja.
"Kami bisa buktikan rehabilitasi, cuma dari majelis mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung bahwa barang bukti yang dinyatakan rehab itu ada lima gram, tapi Tio kedapatan adalah 11 gram," kata Santrawan.
Santrawan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah memberikan putusan yang adil untuk kliennya.
Tag
Berita Terkait
-
Sinetron Religi Para Pencari Tuhan Jilid 19 Tayang Setiap Sahur, Cerita Tetap Menyentil
-
Momen Pertama Rendy Kjaernett Kerja Bareng Tio Pakusadewo: Ditusuk Jarum Hingga Ditampar
-
Totalitas Maudy Koesnadi Jadi Caregiver, Bawa Kisah Pribadinya ke Film Agape The Unconditional Love
-
Review Film Arti Cinta: Kisah Cinta yang Bikin Hati Remuk Redam!
-
Tayang 10 Juli, Film Hotel Sakura Angkat Kisah Nyata Hotel Seram di Semarang
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar