SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk teknis dan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Perkap itu akan menjadi dasar pihaknya untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 yang salah satunya menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, kata Sambodo, petunjuk teknis dan Perkap itu nantinya juga akan menjadi dasar pihaknya untuk mengambil langkah antisipatif terhadap praktek calo dan oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Karena PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Polri sebelumnya mengklaim tengah membuat Peraturan Kepolisian atau Perpol guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Perpol tersebut nantinya akan mengatur terkait kebijakan pemerintah yang menggratiskan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat kurang mampu.
"Saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (6/1/2021) lalu.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia pada 21 Desember 2020. Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020 disebutkan ada 31 jenis PNPB di lingkungan Polri.
Sementara, dalam Pasal 7 PP Nomor 76 Tahun 2020 dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen alias gratis. Hanya saja fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan PNPB di lingkungan seperti SIM, STNK, BPKB hingga SKCK itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: Usai Sebut Tak Langgar Prokes, Kini Polisi Mau Gelar Perkara Pesta Bos KFC
Selain itu, fasilitas bebas biaya tersebut juga diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, mahasiswa atau pelajar, serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UMKM.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," jelas Pasal 7 dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes, Reborn FPI: Yang Lain Boleh Pesta Juga dong
-
Raffi Ahmad Tak Pakai Masker di Pesta Bos KFC, Polisi: Kegiatan Privasi
-
Usai Sebut Tak Langgar Prokes, Kini Polisi Mau Gelar Perkara Pesta Bos KFC
-
Pesta Bos KFC, Nasib Raffi hingga Ahok Ditentukan saat Polisi Gelar Perkara
-
Terkuak! Ini Penjelasan Polisi Soal Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Tips Dukung Tim Favorit di M7 MLBB dan Dapetin WDP Diamonds Bareng GoPay Games
-
Pencinta Basket Wajib Tahu! IBLTV Kini Bisa Dilanggani Langsung Pakai GoPay
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Kehangatan Berbuka di Kampoeng Ramadan
-
Cek Fakta: Viral Wali Kota Madiun Maidi Serahkan Rp800 Juta ke Jokowi, Ini Faktanya
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya