SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk teknis dan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Perkap itu akan menjadi dasar pihaknya untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 yang salah satunya menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, kata Sambodo, petunjuk teknis dan Perkap itu nantinya juga akan menjadi dasar pihaknya untuk mengambil langkah antisipatif terhadap praktek calo dan oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Karena PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Polri sebelumnya mengklaim tengah membuat Peraturan Kepolisian atau Perpol guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Perpol tersebut nantinya akan mengatur terkait kebijakan pemerintah yang menggratiskan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat kurang mampu.
"Saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (6/1/2021) lalu.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia pada 21 Desember 2020. Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020 disebutkan ada 31 jenis PNPB di lingkungan Polri.
Sementara, dalam Pasal 7 PP Nomor 76 Tahun 2020 dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen alias gratis. Hanya saja fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan PNPB di lingkungan seperti SIM, STNK, BPKB hingga SKCK itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: Usai Sebut Tak Langgar Prokes, Kini Polisi Mau Gelar Perkara Pesta Bos KFC
Selain itu, fasilitas bebas biaya tersebut juga diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, mahasiswa atau pelajar, serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UMKM.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," jelas Pasal 7 dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes, Reborn FPI: Yang Lain Boleh Pesta Juga dong
-
Raffi Ahmad Tak Pakai Masker di Pesta Bos KFC, Polisi: Kegiatan Privasi
-
Usai Sebut Tak Langgar Prokes, Kini Polisi Mau Gelar Perkara Pesta Bos KFC
-
Pesta Bos KFC, Nasib Raffi hingga Ahok Ditentukan saat Polisi Gelar Perkara
-
Terkuak! Ini Penjelasan Polisi Soal Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?