SuaraJakarta.id - Ahmad Dani terancam 20 tahun penjara dan denda sampai Rp 10 miliar. Ahmad Dani ditangkap polisi karena bawa narkoba.
Ahmad Dani dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara. Sementara paling berat 20 tahun penjara.
Tak hanya itu Ahmad Dhani juga terancam denda paling dikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kasus Ahmad Dani ditangkap narkoba bermula dari laporan masyarakat dimana ada paket dalam J&T yang awalnya diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku AN.
Baca Juga: Ahmad Dani Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba
Ahmad Dani ditangkap kantor J&T Jalan Budi Utomo, Senin (18/1/2020). Ahmad Dani ditangkap polisi dari laporan masyarakat.
Ahmad Dhani ditangkap polisi karena simpan tembakau sintetis.
Satuan Resnarkoba langsung menuju ke TKP guna menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus narkoba Ahmad Dani ditangani Satreskoba Polres Timika, Papua. Ahmad Dhani merupakan pemuda berusia 18 tahun.
Ahmad Dani warga Jalan Hasanudin Timika Papua.
Baca Juga: Ahmad Dani Ditangkap karena Simpan Tembakau Sintetis
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).
Berita Terkait
-
Niat Tagih Royalti Kupu Kupu Malam ke Ariel NOAH, Ahmad Dhani Disentil Anak Titiek Puspa
-
Plesetkan Marga Rayen Pono Jadi 'Porno', Ahmad Dhani Minta Jangan Dibesar-besarkan: Ini Salah Paham
-
Keluarga Rayen Pono Tak Terima Marganya Diganti 'Porno', Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf Secara Adat
-
Yuni Shara Lulusan Apa? Nasihati Ahmad Dhani agar Jaga Sikap Usai Jadi Wakil Rakyat
-
Titiek Puspa Wafat, Ahmad Dhani Sentil Ariel NOAH Soal Lagu Kupu-Kupu Malam
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot