SuaraJakarta.id - Gubernur Anies Baswedan cabut denda progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB COVID019.
Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies pada Kamis (7/1/2021) otomatis menggugurkan beberapa peraturan sebelumnya. Pencabutan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan.
Di antaranya, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Perda Covid-19 di DKI Diberlakukan, Aturan Denda Progresif Dicabut
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai denda progresif seperti penerapan pelanggar masker. Jika masyakarat yang tak mengenakan masker dan melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000.
Pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri jika melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.
Jika mengulang pelanggaran, dihentikan sementara selama tiga hari hingga melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp50 juta.
Berbeda dengan dua pergub yang telah dicabut. Dalam Pergub Nomor 79 dan Pergub Nomor 101, bagi yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp250.000.
Jika mereka melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda Rp500.000, kesalahan kedua Rp750.000 dan kesalahan ketiga Rp1 juta.
Baca Juga: Sejak Pandemi, Pemprov DKI Himpun Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB
Untuk pelaku usaha apabila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1 x 24 jam dan 3 x 24 jam.
Berita Terkait
-
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
-
Alasan Anies Baswedan Tak Hadir Open House Presiden Prabowo di Istana Merdeka
-
Bersyukur Muslim di Indonesia Kompak Berlebaran Hari Ini, Anies: Insya Allah Perkuat Persaudaraan
-
Cerita Mistis Anies Baswedan Tubuh Keluarkan Beling, Muncul Bau Anyir di Rumah
-
Soal Revisi UU TNI Gibran Rakabuming Kemana? Sikapnya Dibandingkan Anies Beswedan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga