SuaraJakarta.id - Gubernur Anies Baswedan cabut denda progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB COVID019.
Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies pada Kamis (7/1/2021) otomatis menggugurkan beberapa peraturan sebelumnya. Pencabutan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan.
Di antaranya, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Perda Covid-19 di DKI Diberlakukan, Aturan Denda Progresif Dicabut
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai denda progresif seperti penerapan pelanggar masker. Jika masyakarat yang tak mengenakan masker dan melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000.
Pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri jika melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.
Jika mengulang pelanggaran, dihentikan sementara selama tiga hari hingga melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp50 juta.
Berbeda dengan dua pergub yang telah dicabut. Dalam Pergub Nomor 79 dan Pergub Nomor 101, bagi yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp250.000.
Jika mereka melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda Rp500.000, kesalahan kedua Rp750.000 dan kesalahan ketiga Rp1 juta.
Baca Juga: Sejak Pandemi, Pemprov DKI Himpun Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB
Untuk pelaku usaha apabila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1 x 24 jam dan 3 x 24 jam.
Jika mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp50 juta, kesalahan kedua Rp100 juta dan kesalahan ketiga Rp150 juta.
Berita Terkait
-
Raja Ampat Kini Terancam, Omongan Anies saat Debat Capres Disorot: Tak Ada Keadilan di Papua
-
Dulu Meninggalkan, PKS Siap Gandeng Anies Lagi: Dia Tokoh Indonesia, Saudara Kita, Saudara PKS
-
Saat Ananta Rispo Kasih Celengan Ayam Buat Anies Baswedan Tabung Dana Pilpres 2029
-
Anies Baswedan Dipilih Jadi Khatib Salat Idul Adha Masjid Agung Al-Azhar, Ini Alasannya
-
Rombak Aplikasi Sirukim Buatan Era Anies, Pramono: Kenapa Saya Gembira? Karena...
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal