SuaraJakarta.id - Gubernur Anies Baswedan cabut denda progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB COVID019.
Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies pada Kamis (7/1/2021) otomatis menggugurkan beberapa peraturan sebelumnya. Pencabutan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan.
Di antaranya, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai denda progresif seperti penerapan pelanggar masker. Jika masyakarat yang tak mengenakan masker dan melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000.
Pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri jika melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.
Jika mengulang pelanggaran, dihentikan sementara selama tiga hari hingga melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp50 juta.
Berbeda dengan dua pergub yang telah dicabut. Dalam Pergub Nomor 79 dan Pergub Nomor 101, bagi yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp250.000.
Jika mereka melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda Rp500.000, kesalahan kedua Rp750.000 dan kesalahan ketiga Rp1 juta.
Baca Juga: Perda Covid-19 di DKI Diberlakukan, Aturan Denda Progresif Dicabut
Untuk pelaku usaha apabila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1 x 24 jam dan 3 x 24 jam.
Jika mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp50 juta, kesalahan kedua Rp100 juta dan kesalahan ketiga Rp150 juta.
Berita Terkait
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia