SuaraJakarta.id - Gubernur Anies Baswedan cabut denda progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB COVID019.
Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies pada Kamis (7/1/2021) otomatis menggugurkan beberapa peraturan sebelumnya. Pencabutan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan.
Di antaranya, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai denda progresif seperti penerapan pelanggar masker. Jika masyakarat yang tak mengenakan masker dan melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000.
Pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri jika melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.
Jika mengulang pelanggaran, dihentikan sementara selama tiga hari hingga melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp50 juta.
Berbeda dengan dua pergub yang telah dicabut. Dalam Pergub Nomor 79 dan Pergub Nomor 101, bagi yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp250.000.
Jika mereka melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda Rp500.000, kesalahan kedua Rp750.000 dan kesalahan ketiga Rp1 juta.
Baca Juga: Perda Covid-19 di DKI Diberlakukan, Aturan Denda Progresif Dicabut
Untuk pelaku usaha apabila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1 x 24 jam dan 3 x 24 jam.
Jika mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp50 juta, kesalahan kedua Rp100 juta dan kesalahan ketiga Rp150 juta.
Berita Terkait
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro