Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:09 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

SuaraJakarta.id - Ditemukan fakta baru terkait penggeledahan KPK terhadap rumah dinas yang sempat ditempati tersangka kasus korupsi izin ekspor benur, Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. KPK menemukan ponsel yang diduga dipakai Edhy Prabowo untuk meminta jatah fee kepada sejumlah perusahaan.  

Temuan ponsel itu diduga sebagai alat komunikasi Edhy untuk menghubungi Ainul Faqih, staf istrinya, Iis Rosita Dewi dalam meminta penerimaan fee dari sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan izin ekspor benih lobster.

"(Penyitaan) berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka Ainul Faqih," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Dalam penggeledahan di rumah dinas itu, KPK juga menyita sejumlah uang. 

Baca Juga: Terungkap! Ada 14 Perusahaan Selundupkan Benih Lobster di Era Edhy Prabowo

Terkiat temuan barang bukti itu, KPK hari ini meminta keterangan Edhy Prabowo.

"Kami mendalami dan mengkonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," kata Ali.

Terakhir, KPK menggali keterangan Edhy terkait sejumlah bukti dokumen kasus suap izin ekspor benih lobster yang juga telah disita penyidik di sejumlah tempat penggeledahan.

Edhy diperiksa untuk melengkapi tersangka lainnya yakni, Direktur PT. DPP, Suharjito. Di mana Suharjito menjadi salah satu pihak yang diduga kuat menyuap Edhy.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga: Rohidin Mersyah Dicecar Penyidik Terkait Proses Izin Ekspor Lobster

Salah satu yang diungkap KPK, yakni untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

Load More