SuaraJakarta.id - Ditemukan fakta baru terkait penggeledahan KPK terhadap rumah dinas yang sempat ditempati tersangka kasus korupsi izin ekspor benur, Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. KPK menemukan ponsel yang diduga dipakai Edhy Prabowo untuk meminta jatah fee kepada sejumlah perusahaan.
Temuan ponsel itu diduga sebagai alat komunikasi Edhy untuk menghubungi Ainul Faqih, staf istrinya, Iis Rosita Dewi dalam meminta penerimaan fee dari sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan izin ekspor benih lobster.
"(Penyitaan) berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka Ainul Faqih," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Dalam penggeledahan di rumah dinas itu, KPK juga menyita sejumlah uang.
Baca Juga: Terungkap! Ada 14 Perusahaan Selundupkan Benih Lobster di Era Edhy Prabowo
Terkiat temuan barang bukti itu, KPK hari ini meminta keterangan Edhy Prabowo.
"Kami mendalami dan mengkonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," kata Ali.
Terakhir, KPK menggali keterangan Edhy terkait sejumlah bukti dokumen kasus suap izin ekspor benih lobster yang juga telah disita penyidik di sejumlah tempat penggeledahan.
Edhy diperiksa untuk melengkapi tersangka lainnya yakni, Direktur PT. DPP, Suharjito. Di mana Suharjito menjadi salah satu pihak yang diduga kuat menyuap Edhy.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Baca Juga: Rohidin Mersyah Dicecar Penyidik Terkait Proses Izin Ekspor Lobster
Salah satu yang diungkap KPK, yakni untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu