Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 14:35 WIB
Komedian Isa Wahyu Prastantyo atau yang lebih dikenal dengan nama Isa Bajaj. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Polsek Duren Sawit menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap istri komedian Isa Bajaj, Rahayu Mutiara.

Pelaku berinisial Y alias U (48) ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Dalam pengakuannya, Y mengatakan tak kuasa menahan syahwat saat melihat istri Isa Bajaj melintas di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit.

Aksi eksibisionis itu terjadi pada, Minggu (17/1/2021) lalu.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Istrinya Ditangkap, Isa Bajaj Diminta ke Kantor Polisi

Eksibisionis adalah gangguan kesehatan mental dengan fokus memamerkan alat kelamin seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Aksi ini rupanya bukanlah yang pertama dilakukan pria paruh baya tersebut. Ada juga korban lainnya di sekitar Jalan Cipinang Elok.

Polisi menangkap Y, pelaku eksibisionis istri Isa Bajaj. [Instagram Isa Bajaj]

Terkait penangkapan pelaku eksibisionis terhadap istrinya, Isa Bajaj berharap tersangka dihukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk efek jera.

"Dihukum sesuai pasal yang ada. Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga," kata Isa dilansir dari Antara, Kamis (21/1/2021).

Tersangka yang belum berumah tangga itu mengaku, melakukan aksi eskibisionis lantaran terpengaruh minuman keras.

Baca Juga: Gegara Tongolkan Kelamin ke Istri Isa Bajaj, Kakek Y Dijerat Pasal Berlapis

Selain itu, pelaku juga mengaku baru menonton film porno sesaat sebelum beraksi.

Menurut Isa, pengakuan itu adalah alibi tersangka untuk menghindari jeratan hukum.

"Sepertinya hanya alibi," kata Isa Bajaj yang memiliki nama lengkap Isa Wahyu Prastantyo.

Isa Bajaj bersama istri, Rahayu Mutiara. [Suara.com/Evi Ariska]

Isa mengatakan sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi.

"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," pungkas Isa Bajaj.

Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.

Load More