Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 22 Januari 2021 | 07:45 WIB
Pasar Malabar hingga Jl. Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang masih terdapat sejumlah tempat usaha yang melayani pelanggan alias beroprasi di atas pukul 19.00 WIB. (Suara.com/Jehen)

"Tapi tutupnya beda-beda kayanya. Mungkin tergantung toko masing," lanjut Farhan.

Seperti diketahui, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hari ini hingga 25 Januari 2021.

PPKM hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku. Akan tetapi, dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

PPKM dan PSBB sama-sama akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bagaimana Aktivitas Ekonomi?

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More