SuaraJakarta.id - TikTok digugat Rp 13,1 miliar ke Pengadilan Jakarta Pusat. TikTok digugat melanggar hak cipta.
TikTok digugat PT Digital Rantai Maya, perusahaan Indonesia. TikTok digugat didaftarkan, Rabu (13/1/2021) kemarin.
TikTok digugat Rp13.1 miliar karena dinilai melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman milik perusahaan tersebut.
Hal itu diketahui tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat).
Pada SIPP PN Jakarta Pusat dituliskan bahwa perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan tanggal surat Rabu 23 Desember 2020.
Terdapat dua pihak yang masuk pada kolom tergugat. Yakni Tiktok PTE., LTD dan ByteDance INC.
Penggugat dalam hal ini PT Digigtal Rantai Maya menyampaikan sejumlah hal dalam petitum. Petitum adalah bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.
Selain itu, dalam petitum terebut juga terdapat hal yang disampaikan penggugat.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian ditulis dalam petitum tersebut.
Baca Juga: TikTok Digugat Rp13,1 M Terkait Hak Cipta
Berikut 11 Poin petitum yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
- Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.
Berita Terkait
-
Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
7 HP Murah untuk Live Streaming TikTok dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo
-
Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors