SuaraJakarta.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan lima lokasi itu di antaranya adalah TPU Bambu Apus, Duku, Semper, Joglo, dan Srengseng Sawah. TPU Srengseng Sawah sendiri saat ini sudah penuh dan belum ada rencana penambahan lahan.
Kapasitas Taman Pemakaman Umum atau TPU khusus untuk jenazah pasien Covid-19 di Jakarta sudah semakin menipis, seiring terus bertambahnya pasien positif yang meninggal setiap hari.
Menjawab persoalan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lima lahan baru untuk dijadikan pemakaman khusus Covid-19.
"Jadi ada lima lokasi," ujar Ida saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Ida menjelaskan, lima lokasi itu sudah diajukan saat rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020 kepada pihaknya. Pihaknya sudah menyetujuinya karena keperluan pemakaman di tengah pandemi Covid-19.
Politisi PDIP itu menyebut kebanyakan dari lahan yang disediakan itu akan diperuntukkan kepada jenazah pasien terkait Covid-19.
"Karena angka pelayanan pemakaman meningkat karena protap Covid-19. Ini alokasi untuk petak makam baru," ujarnya.
Sementara itu, TPU lainnya yang sudah penuh bisa saja masih menerima jenazah terkait Covid-19. Namun, satu-satunya cara adalah dengan menerapkan sistem tumpang dengan berbagai syarat dan ketentuannya.
"Untuk TPU lainnya dapat ditumpang jika mendapat izin atau punya keluarga yang dapat ditumpang," tuturnya.
Baca Juga: Total Kubur 20 Jenazah Corona, TPU Bambu Apus Sudah Sibuk Sejak Dibuka
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris