SuaraJakarta.id - Masa penerapan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta diperpanjang.
Keputusan perpanjangan PSBB Jakarta ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kepgub itu telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Januari 2021 lalu.
Perpanjangan PSBB Jakarta ini akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI: Orang Betawi Harus Jadi Subjek, Bukan Objek Politik
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.
Aturan Kepgub 51 ini hampir serupa dengan aturan PSBB Ketat Kepgub Nomor 19 Tahun 2021.
Aturan yang berubah hanya pada batas operasional mal dan waktu makan di tempat jadi lebih lama.
Pada Kepgub 19 yang berlaku 11-25 Januari 2021, operasional mal dan batasan waktu makan di tempat hanya diizinkan hingga pukul 19.00 WIB.
Adapun dalam Kepgub 51, batasannya dinaikkan menjadi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Pesan Gubernur Anies untuk Masyarakat Betawi dalam Menghadapi Pandemi
"Makan/minum di tempat sebesar 25 persen. Dine-in sampai pukul 20.00 WIB," demikian bunyi poin ke-5 dalam bagian lampiran Kepgub 51.
Ketentuan dine-in hingga pukul 20.00 WIB ini berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Batas jam operasional mal juga diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Kepgub 51 tentang perpanjangan PSBB Jakarta ini sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Berita Terkait
-
Komentari Kritik Lewat Meme Prabowo-Jokowi, Anies: Negara Tak Berhak Membuat Rakyat Takut
-
Anies Baswedan Ungkap Sosok Suami Najwa Shihab: Kita Semua Kehilangan...
-
Takziyah ke Rumah Duka, Anies Baswedan Ungkap Kondisi Najwa Shihab Usai sang Suami Wafat
-
Dicap Pengangguran, Anies Kini Bangun Jembatan Lewat Aksi Bersama
-
Anies Baswedan Diminta Sebutkan Buku yang Paling Berpengaruh, Jawabannya Tuai Perdebatan
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan