Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 25 Januari 2021 | 13:58 WIB
Ilustrasi--Penemuan mayat kondiisi terbakar. (beritajatim.com)

SuaraJakarta.id - Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang petani berinisial NT (67) yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi gosong di sebuah gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada September 2020. 

"Identitas tersangka yang sudah kita amankan ESS alias Jaya Sembiring (40)," kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus di Mapolresta Deli Serdang, Senin.

Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil interogasi, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan. Kemudian melarikan diri ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama satu bulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan.

Baca Juga: Ngajak ML Malah Diusir Pakai Sapu Ijuk, Laurens Kesal Bunuh Pacar Bulenya

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang yang juga bekas terbakar pada Kamis (10/9) sekitar pukul 08.30 WIB.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang korban saat hendak menuju ladangnya. Saat melintas di lokasi, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar.

Curiga dengan hal tersebut, saksi kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Wajahnya gosong dan tubuhnya juga rusak terbakar.

Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga dan ke Polresta Deli Serdang.

Baca Juga: Hidup Sebatang Kara, Pria Kalteng Tewas Terbakar di Pulau Tak Berpenghuni

Load More