SuaraJakarta.id - Polisi menjerat selebgram Syiva (23) dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syiva yang juga YouTuber gaming, terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Syiva ditangkap menggunakan narkoba jenis baru, yaitu P-Flouro seberat 1,90 gram.
Dalam kasus narkoba itu, Syiva ditangkap bersama tiga temannya Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20).
Barang bukti ditemukan di kamar tersangka, yang tengah menginap sebuah vila di Badung, Bali.
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-183," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
"Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," tambahnya.
Jansen menjelaskan, motif tersangka mengonsumsi narkotika untuk bersenang-senang.
Para tersangka, lanjut Jansen, masih dikenakan sebagai pecandu narkoba.
Baca Juga: Pesta Narkoba saat Liburan ke Bali, Selebgram Syiva Diciduk Polisi
"Untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika diperoleh dari seseorang bernama Bli," tuturnya dilansir dari Antara.
Penangkapan selebgram Syiva dan kawan-kawan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat mereka menginap sering dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian, selama beberap ahari petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap di dalam kamar vialnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli seharga Rp650 ribu per butir, dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
Saat ini, terhadap selebgram Syiva Angel dan teman-temannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Persebaya Surabaya Bidik Kemenangan, Kekuatan Bali United Jadi Sorotan
-
Adidas Bali Pig Skin atau Tidak? Intip Detail dan Harganya
-
Mahfud MD: Tangkap Silfester, Jebloskan Dia ke Penjara!
-
Detik-detik Tegang Saat Polisi Umumkan Hasil DNA, Ridwan Kamil Terbukti Bukan Ayah Biologis
-
BRI Liga 1: Boyong Jordy Bruijn, Bali United Makin Kental Nuansa Belanda
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar