SuaraJakarta.id - Polisi menjerat selebgram Syiva (23) dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syiva yang juga YouTuber gaming, terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Syiva ditangkap menggunakan narkoba jenis baru, yaitu P-Flouro seberat 1,90 gram.
Dalam kasus narkoba itu, Syiva ditangkap bersama tiga temannya Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20).
Barang bukti ditemukan di kamar tersangka, yang tengah menginap sebuah vila di Badung, Bali.
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-183," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
"Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," tambahnya.
Jansen menjelaskan, motif tersangka mengonsumsi narkotika untuk bersenang-senang.
Para tersangka, lanjut Jansen, masih dikenakan sebagai pecandu narkoba.
Baca Juga: Pesta Narkoba saat Liburan ke Bali, Selebgram Syiva Diciduk Polisi
"Untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika diperoleh dari seseorang bernama Bli," tuturnya dilansir dari Antara.
Penangkapan selebgram Syiva dan kawan-kawan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat mereka menginap sering dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian, selama beberap ahari petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap di dalam kamar vialnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli seharga Rp650 ribu per butir, dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
Saat ini, terhadap selebgram Syiva Angel dan teman-temannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Indonesia Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving 2026, Tebing T-Rex Nusa Penida Jadi Panggung Adrenalin
-
Dari Bisnis Narkoba hingga Aniaya Siswa Madrasah: Sejauh Mana Reformasi Polri Bekerja?
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
-
Jean-Paul van Gastel Akui PSIM Yogyakarta Sulit Menang Akibat Masalah Struktural Tim
-
Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Kantongi Rp13 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!