SuaraJakarta.id - Polisi menjerat selebgram Syiva (23) dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syiva yang juga YouTuber gaming, terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Syiva ditangkap menggunakan narkoba jenis baru, yaitu P-Flouro seberat 1,90 gram.
Dalam kasus narkoba itu, Syiva ditangkap bersama tiga temannya Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20).
Barang bukti ditemukan di kamar tersangka, yang tengah menginap sebuah vila di Badung, Bali.
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-183," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
"Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," tambahnya.
Jansen menjelaskan, motif tersangka mengonsumsi narkotika untuk bersenang-senang.
Para tersangka, lanjut Jansen, masih dikenakan sebagai pecandu narkoba.
Baca Juga: Pesta Narkoba saat Liburan ke Bali, Selebgram Syiva Diciduk Polisi
"Untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika diperoleh dari seseorang bernama Bli," tuturnya dilansir dari Antara.
Penangkapan selebgram Syiva dan kawan-kawan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat mereka menginap sering dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian, selama beberap ahari petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap di dalam kamar vialnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli seharga Rp650 ribu per butir, dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
Saat ini, terhadap selebgram Syiva Angel dan teman-temannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Profil Woodyrman, Selebgram Penganiaya Warga Negara Brunei Darussalam di Blok M sampai Tewas
-
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M
-
Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya
-
Bali United Dirumorkan Tertarik Datangkan Eks Striker Leicester City
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?