Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio
Selasa, 26 Januari 2021 | 11:10 WIB
Surya Anta dan tapol Papua lainnya seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Eks tahanan politik kasus Papua, Surya Anta Ginting menganggap jika tindakan rasisme bukan menjadi hal baru bagi orang asli Papua. Pernyataan itu disampaikan Surya Anta menanggapi perihal kasus rasisme yang dialami eks Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai. Pigai menjadi sasaran hinaan yang diduga dilakukan Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin), Ambroncius Nababan.

Menanggapi hal itu, Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) itu menyebutkan jika tindakan Ambroncus menandakan budaya buruk kalangan politisi di Indonesia. Selain menjadi relawan Jokowi-Maruf, Ambronicius juga merupakan politikus Partai Hanura.

"Budaya buruk politisi Indonesia dalam adu debat dengan lawan politiknya adalah dengan merendahkan hingga menghina fisik orang lain. Dan terhadap orang Papua, bukan kali pertama ujaran rasisme ini disampaikan terus menerus menjadi pola," kata Surya Anta kepada Suara.com, Selasa (26/1/2021).

Dia menegaskan bahwa permasalahan ini jelas bukan perkara orang Papua ingin merdeka atau tidak, melainkan sudah menjadi budaya buruk rasisme terhadap orang Papua.

Baca Juga: Sindir Natalius Pigai Mengadu ke Menhan AS, Denny Bandingkan dengan Ahok

"Natalius Pigai yang bukan pro Papua Merdeka saja bisa menjadi korban ujaran rasisme. Itu bukti lain bahwa ada budaya yang salah dalam masyarakat Indonesia. Budaya yang sudah kehilangan akar anti rasismenya paska perjuangan antikolonialisme 1945," tegasnya.

Sebelumnya, postingan Ambroncius dipersoalkan adalah saat dia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. Dia juga menulis 'Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace'.

Ambroncius sendiri sudah meminta maaf, namun Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat tetap melaporkannya ke jalur hukum ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan :/LP/17/I/2021/Papua.

Load More