SuaraJakarta.id - Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis terkait statusnya sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian bernada rasial kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ambroncius terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius hari ini resmi ditahan polisi. Penahanan terhadap Ambroncius dilakukan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan penahanan dilakukan setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: STOP PRESS: Ambroncius Pentolan Relawan Jokowi Resmi Ditahan Bareskrim!
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Ambroncius Nababan, Tersangka Ujaran Rasis hingga Terancam 5 Tahun Bui
Janji Tak Kabur
Sebelumnya menyandang status tersangka, Ambroncius menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengklaim tak akan melarikan diri.
Hal itu diutarakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang telah dijadwalkan penyidik pada Rabu (27/1).
"Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya nggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambroncius.
Dalam kesempatan itu, Ambroncius mengakui bahwa dirinya lah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila. Dia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklaim tidak berniat melakukan tindakan rasial terhadap masyarakat Papua.
Adapun, Ambroncius berdalih mengunggah foto tersebut dari unggahan orang lain.
- 1
- 2
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Manfaatkan untuk Liburan Bareng Pasangan
-
Rezeki Datang Tanpa Diduga! Klaim Saldo DANA Kaget, Berpeluang Raih Hadiah hingga Rp649 Ribu
-
DANA Kaget Beneran Untung? Kupas Tuntas Cara Dapat Saldo Gratis & Tips Aman Anti Tipu
-
Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Modal Nongkrong di Cafe
-
Rahasia Saldo DANA Kaget Terungkap, Ikuti Langkah Ini Dijamin Dapat Ratusan Ribu Rupiah