SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial DK dan KA. Keduanya diduga menipu seorang pengusaha dalam kasus investasi bodong.
Kasus penipuan itu menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 39,5 miliar.
Kasus investasi bodong ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (21/1/2021) pekan lalu.
"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan. Pertama adalah DK alias DW. Ini yang punya ide melakukan penipuan. Kedua istrinya sendiri inisialnya KA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Yusri menjelaskan, dalam meyakinkan korban, DK mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.
"Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek," ujarnya.
Proyek bodong pertama yang ditawarkan kepada tersangka, yakni pembelian lahan senilai sekitar Rp 24 miliar pada Januari 2019.
Berikutnya pada pada April-Mei 2019, tersangka menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp 4,5 miliar.
Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 terkait proyek pengelolaan parkir senilai Rp 117 juta dan Rp 50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur senilai Rp 5,8 miliar.
Baca Juga: Ditahan Kasus Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-pikir Gugat Polri
Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp 3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar.
Sadar telah ditipu oleh tersangka, korban melaporkan kasus investasi bodong itu kepada polisi, dan pihak Polri pun mengamankan dua orang tersangka.
Yusri menjelaskan tersangka DK mengubah KTP menjadi nama DW, menggunakan nama baru itu untuk membuka rekening.
Selain itu, tersangka membuat perjanjian serta mengaku menantu salah satu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban ikut melakukan investasi kepada tersangka.
Sedangkan peran KA selaku istri DK, melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan menerima transfer dari korban.
Uang hasil kejahatan ini dibelikan beberapa aset yang lain seperti tanah dan rumah.
Berita Terkait
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Korlantas Gunakan Metode TAA di TKP Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Apa Itu?
-
Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi
-
Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Di Balik Sejarah Argo Bromo Anggrek, Kereta 'Raja Jalur Utara' yang Kini Jadi Sorotan
-
Persiapan Lari Maraton: Panduan Lengkap untuk Jaga Stamina
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP