SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial DK dan KA. Keduanya diduga menipu seorang pengusaha dalam kasus investasi bodong.
Kasus penipuan itu menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 39,5 miliar.
Kasus investasi bodong ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (21/1/2021) pekan lalu.
"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan. Pertama adalah DK alias DW. Ini yang punya ide melakukan penipuan. Kedua istrinya sendiri inisialnya KA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Ditahan Kasus Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-pikir Gugat Polri
Yusri menjelaskan, dalam meyakinkan korban, DK mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.
"Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek," ujarnya.
Proyek bodong pertama yang ditawarkan kepada tersangka, yakni pembelian lahan senilai sekitar Rp 24 miliar pada Januari 2019.
Berikutnya pada pada April-Mei 2019, tersangka menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp 4,5 miliar.
Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 terkait proyek pengelolaan parkir senilai Rp 117 juta dan Rp 50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur senilai Rp 5,8 miliar.
Baca Juga: Kapolri Listyo Resmi Terima Panji Tribarta Polri dari Jenderal Idham Azis
Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp 3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar.
Sadar telah ditipu oleh tersangka, korban melaporkan kasus investasi bodong itu kepada polisi, dan pihak Polri pun mengamankan dua orang tersangka.
Yusri menjelaskan tersangka DK mengubah KTP menjadi nama DW, menggunakan nama baru itu untuk membuka rekening.
Selain itu, tersangka membuat perjanjian serta mengaku menantu salah satu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban ikut melakukan investasi kepada tersangka.
Sedangkan peran KA selaku istri DK, melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan menerima transfer dari korban.
Uang hasil kejahatan ini dibelikan beberapa aset yang lain seperti tanah dan rumah.
“Kami ancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal Jo Pasal 8 UU no.8 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Yusri.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Namun hanya dua orang yang ditahan.
"Investasi bodong dengan kerugian Rp 39 miliar dengan tersangka tujuh orang, namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang. Karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata AKBP Dwiasi.
Adapun lima tersangka lainnya yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut.
"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," pungkas Dwiasi dilansir dari Antara.
Berita Terkait
-
Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
-
Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
-
Kasusnya Ditangani Polisi, Meutya Hafid Ungkap 10 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Sudah Dipecat
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Soal Desakan Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual