SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial DK dan KA. Keduanya diduga menipu seorang pengusaha dalam kasus investasi bodong.
Kasus penipuan itu menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 39,5 miliar.
Kasus investasi bodong ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (21/1/2021) pekan lalu.
"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan. Pertama adalah DK alias DW. Ini yang punya ide melakukan penipuan. Kedua istrinya sendiri inisialnya KA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Yusri menjelaskan, dalam meyakinkan korban, DK mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.
"Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek," ujarnya.
Proyek bodong pertama yang ditawarkan kepada tersangka, yakni pembelian lahan senilai sekitar Rp 24 miliar pada Januari 2019.
Berikutnya pada pada April-Mei 2019, tersangka menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp 4,5 miliar.
Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 terkait proyek pengelolaan parkir senilai Rp 117 juta dan Rp 50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur senilai Rp 5,8 miliar.
Baca Juga: Ditahan Kasus Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-pikir Gugat Polri
Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp 3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar.
Sadar telah ditipu oleh tersangka, korban melaporkan kasus investasi bodong itu kepada polisi, dan pihak Polri pun mengamankan dua orang tersangka.
Yusri menjelaskan tersangka DK mengubah KTP menjadi nama DW, menggunakan nama baru itu untuk membuka rekening.
Selain itu, tersangka membuat perjanjian serta mengaku menantu salah satu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban ikut melakukan investasi kepada tersangka.
Sedangkan peran KA selaku istri DK, melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan menerima transfer dari korban.
Uang hasil kejahatan ini dibelikan beberapa aset yang lain seperti tanah dan rumah.
Berita Terkait
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Ditlantas Polda Metro Aktifkan Lagi 'Hunting System', Incar Pengendara yang Tutup Pelat Nomor
-
Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat
-
Polda Metro Jaya Diminta Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta