SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang telah diperpanjang sampai 8 Februari mendatang. Dalam PPKM jilid 2 ini, ada perubahan aturan operasional angkutan umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 jam operasional angkutan umum diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan itu berlaku bagi kendaraan massal reguler seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan lainnya.
Selain itu, jam mukai operasi adalan pukul 05.00 WIB, kecuali LRT pada pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: PPKM Jilid II Tambah Ketat, Hajatan Besar Dilarang, PKL Tak Boleh Jualan
Namun KRL Jabodetabek, operasionalnya menyesuaikan pola dari PT. KCI, karena bukan tak tergabung dalam angkutan yang dikelola Pemprov DKI.
"Transjakarta, angkutan umum reguler, MRT 05.00-21.00 WIB. LRT 05.30-21.00 WIB," Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dalam SK itu, sebagaimana dikutip Kamis (28/1/2021).
Syafrin menyebutkan dalam SK itu operasional angkutan perairan dibatasi hanya dari pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun bus TransJakarta khusus tenaga kesehatan boleh beroperasi pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Pembatasan kapasitas angkutan masih tetap sama, yakni hanya boleh membawa penumpang dengan keterisian maksimal 50, persen.
Misalnya, Transjakarta dengan tipe bus articulated bus hanya boleh diisi oleh 60 penumpang. Kemudian untuk MRT dibatasi hanya boleh mengangkut 70 orang dalam satu kereta.
Baca Juga: PPKM Tahap Pertama, 15 Kafe Bandel di Bekasi Disegel
Terakhir, LRT maksimal hanya boleh mengangkut 30 orang per kereta. Sedangkan KRL Jabodetabek dibatasi 74 penumpang per gerbong.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Daftar Akumulasi Kasus Sembuh COVID-19 Secara Nasional Membaik, Jangan Lengah dengan Sub Varian Arcturus
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting