SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang telah diperpanjang sampai 8 Februari mendatang. Dalam PPKM jilid 2 ini, ada perubahan aturan operasional angkutan umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 jam operasional angkutan umum diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan itu berlaku bagi kendaraan massal reguler seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan lainnya.
Selain itu, jam mukai operasi adalan pukul 05.00 WIB, kecuali LRT pada pukul 05.30 WIB.
Namun KRL Jabodetabek, operasionalnya menyesuaikan pola dari PT. KCI, karena bukan tak tergabung dalam angkutan yang dikelola Pemprov DKI.
"Transjakarta, angkutan umum reguler, MRT 05.00-21.00 WIB. LRT 05.30-21.00 WIB," Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dalam SK itu, sebagaimana dikutip Kamis (28/1/2021).
Syafrin menyebutkan dalam SK itu operasional angkutan perairan dibatasi hanya dari pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun bus TransJakarta khusus tenaga kesehatan boleh beroperasi pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Pembatasan kapasitas angkutan masih tetap sama, yakni hanya boleh membawa penumpang dengan keterisian maksimal 50, persen.
Misalnya, Transjakarta dengan tipe bus articulated bus hanya boleh diisi oleh 60 penumpang. Kemudian untuk MRT dibatasi hanya boleh mengangkut 70 orang dalam satu kereta.
Baca Juga: PPKM Jilid II Tambah Ketat, Hajatan Besar Dilarang, PKL Tak Boleh Jualan
Terakhir, LRT maksimal hanya boleh mengangkut 30 orang per kereta. Sedangkan KRL Jabodetabek dibatasi 74 penumpang per gerbong.
Tag
Berita Terkait
-
Pemkab Bekasi Optimalkan Pelacakan Kasus Covid-19 di Kawasan Industri
-
Hiburan Malam di Solo Diperlonggar Saat PPKM II, Pemandu Karaoke Comeback?
-
PPKM Jilid II Tambah Ketat, Hajatan Besar Dilarang, PKL Tak Boleh Jualan
-
PPKM Tahap Pertama, 15 Kafe Bandel di Bekasi Disegel
-
PPKM Jatim Diperpanjang, Daerahnya Diperluas Menjadi 17 Kabupaten dan Kota
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Pangan Terus Berjalan, SPPG Aceh Dialihkan Menjadi Dapur Umum
-
Jaga Keamanan Pangan MBG, BGN Berlakukan Penilaian Ketat Fasilitas SPPG
-
Investigasi KKI Temukan Galon Usia 13 Tahun Masih Beredar di Jabodetabek
-
Wakil Kepala BGN Dorong Kepatuhan SLHS demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis
-
Dapur MBG Aceh Putar Otak di Tengah Banjir, Umbi hingga Ikan Lokal Jadi Andalan