SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang telah diperpanjang sampai 8 Februari mendatang. Dalam PPKM jilid 2 ini, ada perubahan aturan operasional angkutan umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 jam operasional angkutan umum diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan itu berlaku bagi kendaraan massal reguler seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan lainnya.
Selain itu, jam mukai operasi adalan pukul 05.00 WIB, kecuali LRT pada pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: PPKM Jilid II Tambah Ketat, Hajatan Besar Dilarang, PKL Tak Boleh Jualan
Namun KRL Jabodetabek, operasionalnya menyesuaikan pola dari PT. KCI, karena bukan tak tergabung dalam angkutan yang dikelola Pemprov DKI.
"Transjakarta, angkutan umum reguler, MRT 05.00-21.00 WIB. LRT 05.30-21.00 WIB," Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dalam SK itu, sebagaimana dikutip Kamis (28/1/2021).
Syafrin menyebutkan dalam SK itu operasional angkutan perairan dibatasi hanya dari pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun bus TransJakarta khusus tenaga kesehatan boleh beroperasi pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Pembatasan kapasitas angkutan masih tetap sama, yakni hanya boleh membawa penumpang dengan keterisian maksimal 50, persen.
Misalnya, Transjakarta dengan tipe bus articulated bus hanya boleh diisi oleh 60 penumpang. Kemudian untuk MRT dibatasi hanya boleh mengangkut 70 orang dalam satu kereta.
Baca Juga: PPKM Tahap Pertama, 15 Kafe Bandel di Bekasi Disegel
Terakhir, LRT maksimal hanya boleh mengangkut 30 orang per kereta. Sedangkan KRL Jabodetabek dibatasi 74 penumpang per gerbong.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Daftar Akumulasi Kasus Sembuh COVID-19 Secara Nasional Membaik, Jangan Lengah dengan Sub Varian Arcturus
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya