Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Januari 2021 | 17:38 WIB
Tiga tersangka pengedar dolar palsu dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu pecahan dolar AS.

Mereka ditangkap berserta barang bukti 1.000 lembar dolar palsu yang diikat dalam 10 gepok.

Satu gepoknya berisi 100 lembar dengan nilai pecahan satu lembarnya 100 dolar AS. Jika dikonversi ke Rupiah, sekitar Rp 1,4 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, ketiga tersangka pengedar uang dolar palsu berinisial A bin N, R, dan TP.

Baca Juga: Pakai Uang Palsu saat Transaksi di Pasar, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Mereka ditangkap diwaktu yang berbeda-beda, mulai 2 Desember 2020 hingga 7 Januari 2021.

"Tiga orang berhasil ditangkap dengan perannya masing-masing," ujar Adi di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (28/1/2021).

Kejadian bermula saat R mendapatkan tumpukan uang dari tersangka A, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian R memberikan kepada N dan TP untuk mencari korban untuk bisa ditukar uang Rupiah.

"Orang per orang (atau) mulut per mulut, tidak lagi pakai media sosial. Mungkin mereka tahu media sosial sudah banyak yang bisa memantau," tuturnya.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Diciduk, Sempat Beli Sepeda Motor dan HP

Adi mengatakan sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap.

"Ini belum sempat beredar sudah kami amankan dan mereka mengincar siapa pun yang mau dengan uang itu," jelas Adi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 244, 245 dan 240 KHUP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More