SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan bocah berusia 11 tahun berinisial GA. Lantaran permasalahan ekonomi dan ingin seperti teman-temannya, ia mencuri tiga motor.
Dua dari tiga motor yang dicuri itu milik seorang ketua RT dan RW. Aksi pencurian tersebut dilakukan di halaman sebuah masjid di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Suwardi menjelaskan, bocah itu nekat mencuri motor di halaman masjid dekat rumahnya karena ingin seperti teman-temannya yang memiliki kendaraan.
"Keluarganya tak punya motor. Untuk beli juga tidak mampu. Karena kerjanya cuma serabutan. Kasihan sebenarnya," ujarnya dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan keterangan dari bocah kelas V SD tersebut, motor pertama yang dicurinya merupakan milik seorang pensiunan polisi dan juga ketua RT.
GA membawa kabur motor itu ke Alun-Alun Mejayan. Sesampainya di sana, motor tersebut kehabisan bahan bakar.
"Motor itu ditinggal di Alun-alun. Pelaku bisa mencuri karena kuncinya ditinggal di jok sepeda motor. Korban tidak melapor ke polisi," terang dia.
Pada pencurian motor kedua, korban menggasak kendaraan milik ketua RW di sekitar Kecamatan Wonoasri.
"Pelaku meninggalkan motor di Wonoasri. Kalau kejadian kedua korban melapor ke kami," lanjutnya.
Baca Juga: Pamer Aksi Viral di TikTok, Genk Emak-emak Ini Meresahkan Publik
Aksi nekat bocah itu baru terungkap saat ia mencuri motor untuk ketiga kalinya di sebuah masjid, Rabu (27/1/2021) lalu.
Saat itu, ia kepergok penjaga masjid yang kemudian menggelandang pelaku ke pihak kepolisian.
"GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek," ujar Sigit.
Meski melakukan pencurian motor, namun GA tidak ditahan. Alasannya karena masih di bawah umur.
Namun demikian, kasus curanmor terhadap GA tetap berlanjut. GA harus didampingi Bapas dan petugas Dinas Sosial saat diperiksa polisi.
"Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan," tegas Sigit.
Selama tujuh hari bersama orang tuanya, Bapas dan Dinas Sosial melakukan penelitian di masyarakat untuk mengetahui perilaku anak tersebut dan akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian motor.
"Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan, maka polisi akan SP3," jelas Sigit.
Sigit memaparkan, Bapas dan Dinsos memiliki kewenangan lebih lanjut untuk penanganan GA. Apakah bocah tersebut diserahkan ke panti rehabilitasi atau dikembalikan ke orang tuanya.
"Kalau dikembalikan ke orang tuanya maka yang bersangkutan diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan Dinsos," tandasnya
Berita Terkait
-
Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
-
Sering Terobos Hujan Bikin Motor Rentan? Sudah Cek 5 Bagian Ini Biar Tetap Aman?
-
Cari Skutik Murah Tapi Gak Murahan? Simak Kelebihan dan Penyakit Langganan Honda Genio
-
Motor Termurah BMW Harganya Setara Yamaha NMAX
-
Ini Jadi Pesaing Berat Yamaha Aerox 155, Mending Mana sama Viento 180? Harga Mirip!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa