SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (2/2/2021). Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan—dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat.
Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian—sehingga kebakaran Gedung Kejagung terjadi.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.
JPU mengatakan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Proyek revonasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.
Uti Abdul Munir adalah mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat.
Singkat cerita, pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.
Baca Juga: Direktur dan Eks Direktur PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain.
JPU mengatakan, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.
Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno saat itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha.
Keduanya memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, tinner.
"Setelah selesai menyetel lemari kemudian memasang HPL di lemari lalu membersihkan sisa pensil yang ada di HPL dengan menggunakan tinner," papar JPU.
Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan sejumlah alat.
Berita Terkait
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
KPK Pilih 'Rem Darurat', Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit