SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Narkoba atau Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya memusnahkan ratusan kilogram narkoba beragam jenis dan ribuan butir ekstasi. Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus selama empat bulan terkahir, yakni sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021) pagi tadi. Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan perwakilan dari Bareskrim Polri hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Satgas Khusus Polri Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama empat bulan terakhir mulai bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021," kata Fadil.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu membeberkan beberapa jenis narkoba yang dimusnahkan. Diantaranya, 217,44 kilogram sabu, 801,48 kilogram ganja, 18 ribu butir ekstasi, dan 1,37 kilogram tembakau gorila. Total ada 24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari sembilan kasus narkoba yang terungkap sejak empat bulan terkahir.
"Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan keseriusan Polri memberantas narkoba, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkoba," ujarnya.
Adapun, Fadil menyatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk menciptakan Jakarta sebagai wilayah bebas narkoba. Sehingga, ke depan dia berujar akan lebih gencar melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba.
"Dalam rangka mewujudkan Jakarta Zero Narkoba maka Polda Metro Jaya bertekad terus melakukan pengungkapan untuk menuju ke Jakarta Zero Narkoba," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan