Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Februari 2021 | 15:38 WIB
Ilustrasi - Sejumlah warga etnis Tionghoa sembahyang menyambut Tahun Baru Imlek 2571/2020 di Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat, Sabtu (25/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Sejumlah vihara atau klenteng di Kota Tangerang Selatan bakal menggelar perayaan Imlek 2021.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Abdul Rojak menyebut, ada tujuh vihara atau klenteng yang bakal merayakan Imlek di tengah pandemi Covid-19 itu.

"Kalau yang merayakan ada tujuh. Di Pondok Cabe Pamulang ada tiga atau empat, di Gang Salam masih di Pamulang juga ada. Pondok Jagung Timur ada satu, kemudian di Serpong, kemudian Pondok Aren, dan Ciputat atau Ciputat Timur. Paling meriah biasanya di Pondok Cabe Pamulang di depan Universitas Terbuka (UT)," kata Rojak saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Rojak mengaku, pihaknya sudah mengimbau para pengurus vihara atau klenteng agar Imlek tahun ini dirayakan secara sederhana, tanpa ada pesta.

Baca Juga: Ritual Cuci Patung Dewa Jelang Imlek

"Kita sudah imbau perayaan Imlek dilakukan secara sederhana, tidak ada perayaan, kerumunan, pesta kembang api, pesta barongsai dan pesta lainnya. Dilakukan sederhana, peringatan boleh, tapi pelaksanaannya yang diatur," ungkap Rojak.

Selain perayaan sederhana, Kemenag Kota Tangsel meminta umat Konghucu untuk melaksanakan ibadah secara daring.

Itu untuk meminimalisir kontak langsung dan kerumunan di vihara atau klenteng.

"Kita berharap umat Konghucu melakukannya secara daring, tidak usah datang ke tempat ibadah, khawatir ada kerumunan," ungkap Rojak.

Lebih lanjut dia menegaskan, jika diketahui ada vihara atau klenteng yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, akan dibubarkan bahkan terancam sanksi pidana.

Baca Juga: Ngeri! Jelang Imlek di Semarang Harga Cabai Meroket Lagi, Ini Sebabnya

"Diperaturan kan tidak boleh melebihi 50 persen. Nanti akan kita pantau, melanggar prokes atau tidak. Kalau ketahuan melanggar akan ditindak, ditertibkan dan dibubarkan. Bahkan bisa dikenakan sanksi pidana karena sudah ada perdanya," tegasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More