SuaraJakarta.id - Sejumlah vihara atau klenteng di Kota Tangerang Selatan bakal menggelar perayaan Imlek 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Abdul Rojak menyebut, ada tujuh vihara atau klenteng yang bakal merayakan Imlek di tengah pandemi Covid-19 itu.
"Kalau yang merayakan ada tujuh. Di Pondok Cabe Pamulang ada tiga atau empat, di Gang Salam masih di Pamulang juga ada. Pondok Jagung Timur ada satu, kemudian di Serpong, kemudian Pondok Aren, dan Ciputat atau Ciputat Timur. Paling meriah biasanya di Pondok Cabe Pamulang di depan Universitas Terbuka (UT)," kata Rojak saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Rojak mengaku, pihaknya sudah mengimbau para pengurus vihara atau klenteng agar Imlek tahun ini dirayakan secara sederhana, tanpa ada pesta.
"Kita sudah imbau perayaan Imlek dilakukan secara sederhana, tidak ada perayaan, kerumunan, pesta kembang api, pesta barongsai dan pesta lainnya. Dilakukan sederhana, peringatan boleh, tapi pelaksanaannya yang diatur," ungkap Rojak.
Selain perayaan sederhana, Kemenag Kota Tangsel meminta umat Konghucu untuk melaksanakan ibadah secara daring.
Itu untuk meminimalisir kontak langsung dan kerumunan di vihara atau klenteng.
"Kita berharap umat Konghucu melakukannya secara daring, tidak usah datang ke tempat ibadah, khawatir ada kerumunan," ungkap Rojak.
Lebih lanjut dia menegaskan, jika diketahui ada vihara atau klenteng yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, akan dibubarkan bahkan terancam sanksi pidana.
Baca Juga: Ritual Cuci Patung Dewa Jelang Imlek
"Diperaturan kan tidak boleh melebihi 50 persen. Nanti akan kita pantau, melanggar prokes atau tidak. Kalau ketahuan melanggar akan ditindak, ditertibkan dan dibubarkan. Bahkan bisa dikenakan sanksi pidana karena sudah ada perdanya," tegasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Link Download Khutbah Idul Adha 2026 PDF yang Mengharukan dari Kemenag
-
Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan
-
Fakta Mengejutkan! Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, Menkomdigi Beri Peringatan
-
Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Endus Aliran Dana Rahasia dari Travel ke Oknum Kemenag!
-
Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus