SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang lima gubernur dari Provinsi DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali untuk rapat di Istana Kepresidenan, pada Rabu (4/2/2021).
Mereka yang datang yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Jokowi menyebut pertemuan itu membahas keefektifan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
"Kemarin saya bertemu dengan gubernur DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali dalam rangka kita mengefektifkan PPKM," ujar Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).
Jokowi menuturkan dalam pertemuan dengan lima gubernur tersebut, ia menekankan pentingnya dua hal yang menjadi kekurangan dalam kebijakan PPKM.
Pertama yang harus diperkuat, kata Jokowi, yakni pembatasan kegiatan masyakarat di level mikro seperti level kampung, RT dan RW.
"Dua hal yang di lapangan ini kita kemarin di lapangan kurang. Artinya kita ingin mempekuat kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan. Sehingga saya sampaikan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro, di level kampung, desa, RW, RT itu penting, kuncinya di situ. Lapangan yang harus dikerjakan," tutur Jokowi.
Kemudian kedua, ia menekankan pentingnya 3T yakni testing, tracing dan treatment yang harus dilakukan pemerintah.
"Artinya kalau tes Covid-19 sudah dilakukan dan ketahuan, segera dilacak paling tidak 30 orang yang kontak dengan orang ini harus dilacak. Dan kalau sudah ketemu segera dilakukan isolasi. Itu yang saya tekankan," ucap dia.
Baca Juga: Anies Sampaikan Sejumlah Masalah saat Diundang Jokowi Bahas PPKM
Selain dua hal tersebut, Jokowi juga menekankan pentingnya memperkuat 3M di lapangan.
"Tapi juga jangan lupa mengingatkan 3M kepada masyarakat memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Saya kira itu poin pertemuan dengan 5 gubernur kemarin," kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut vaksinasi kepada tenaga kesehatan masih terus dilakukan di rumah sakit dan puskesmas-puskesmas.
Bahkan rencana vaksinasi massal akan segera dilakukan seperti yang sudah digelar di Istora Senayan hari ini.
"(Vaksinasi) Ya berjalan dengan baik tapi masih dilakukan di RS, di puskesmas-puskesmas. Nanti juga akan kita lakukan seperti yang seperti hari ini dilakukan di Gelora Senayan dalam jumlah yang massal sehingga mempercepat proses vaksinasi," pungkas Jokowi.
Berita Terkait
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi, PM Malaysia Titip Pesan ke Jokowi Ucap Solidaritas
-
Menlu RI soal Kunjungan PM Xanana Gusmao ke Rumah Jokowi di Solo
-
Bantah Makar, Budi Arie Ungkit Jasa Menangkan Prabowo: Dukungan Tak Geser Sejengkal Pun!
-
Purbaya Kritik Kebijakan Ekonomi Era Jokowi, 10 Tahun Sektor Swasta Tumbuh Lambat
-
Bicara Etika Kekuasaan di Ponpes Al Falah, Jokowi Ingatkan Dirinya Tetap Orang Kampung
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Provaliant Tambah Event IP Global Tahun Depan, PIK Punya Peluang Jadi Panggungnya
-
Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap
-
Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah