Warga berfoto dengan latar belakang bangunan Museum Fatahillah di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (29/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
- Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;
- Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta;
- Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
- Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua. [Antara]
Berita Terkait
-
Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas
-
Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton
-
200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Menyusuri Al Balad, Kota Tua Jeddah yang Menyimpan Jejak Peradaban Berabad-Abad
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU