SuaraJakarta.id - Keluarga M. Suci Khadavi Putra turut mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan tidak sah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, mereka menyerahkan berkas kesimpulan terhadap perkara dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan berkas kesimpulan itu masih berkutat pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP. Pasal tersebut membicarakan soal pengertian tertangkap tangan.
"Kami mengajukan kesimpulan bahwa di dalam Pasal 18 ayat 2 itu kan kalau tertangkap tangan, kan dalilnya tertangkap tangan, maka seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Dengan demikian, Kurniawan menegaskan jika penangkapan terhadap Khadavi tidak sah. Pasalnya, apa yang dilakukan polisi melanggar hukum karena tidak diserahkan ke Polsek terdekat.
"Maka itu melanggar hukum sehingga penangkapannya tidak sah," kata dia.
Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak termohon. Pertama adalah Kapolda Metro Jaya, kedua adalah Bareskrim Polri, dan ketiga adalah Komnas HAM.
Keterangan Saksi Ahli
Pada sidang Kamis (5/2/2021) kemarin, pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua san ahli hukum bernama Suradi. Dalam hal ini, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.
Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
Baca Juga: Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.
Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.
Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.
Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas, contohnya seperti tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim: Terserah Hakim
-
Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
-
Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan
-
Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini
-
Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?