SuaraJakarta.id - Keluarga M. Suci Khadavi Putra turut mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan tidak sah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, mereka menyerahkan berkas kesimpulan terhadap perkara dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan berkas kesimpulan itu masih berkutat pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP. Pasal tersebut membicarakan soal pengertian tertangkap tangan.
"Kami mengajukan kesimpulan bahwa di dalam Pasal 18 ayat 2 itu kan kalau tertangkap tangan, kan dalilnya tertangkap tangan, maka seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Dengan demikian, Kurniawan menegaskan jika penangkapan terhadap Khadavi tidak sah. Pasalnya, apa yang dilakukan polisi melanggar hukum karena tidak diserahkan ke Polsek terdekat.
"Maka itu melanggar hukum sehingga penangkapannya tidak sah," kata dia.
Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak termohon. Pertama adalah Kapolda Metro Jaya, kedua adalah Bareskrim Polri, dan ketiga adalah Komnas HAM.
Keterangan Saksi Ahli
Pada sidang Kamis (5/2/2021) kemarin, pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua san ahli hukum bernama Suradi. Dalam hal ini, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.
Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
Baca Juga: Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.
Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.
Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.
Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas, contohnya seperti tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim: Terserah Hakim
-
Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
-
Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan
-
Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini
-
Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar