SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap detik-detik penangkapan pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama itu berawal atas adanya informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok awalnya menerima informasi terkait adanya dugaan tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, pada Kamis (4/2/2021), mereka melakukan penyelidikan hingga bergerak ke Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan.
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba dicurigai satu orang laki-laki MR alias RR (Ridho Rhoma)," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Gak Kapok di Penjara, Ridho Rhoma Simpan Pil Ekstasi di Bungkus Rokok
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok di saku celana Ridho Rhoma.
"Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, Ridho Rhoma diamankan di apartemen dengan dua temannya berjenis kelamin laki-laki.
Namun, kedua temannya itu tidak terbukti mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Baca Juga: Ridho Rhoma Positif Amfetamin, Ini Efek Bagi Penggunanya
"Kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Ridho Rhoma memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial M. Kini yang bersangkutan sedang dalam pengejaran.
"Kita masih mengembangkan lagi, mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada MR," katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya Ridho Rhoma kini dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ridho Rhoma terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Ganti Lirik 'Judi' Saat Kampanye Akbar RIDO, Rhoma Irama Minta RK Berantas Judol di Jakarta
-
Sihir '250 Juta' Rhoma Irama Bikin Goyang RK-Suswono di Lapangan Banteng
-
Setahun pontang-panting, Rhoma Irama Masih Berjuang Jadikan Dangdut Warisan Budaya UNESCO
-
Agar Dangdut Diakui Dunia, Rhoma Irama Bakal Bawa Soneta ke Amerika
-
Indonesia Darurat Judi Online, Yuk Simak Lagi Pesan Mendalam Rhoma Irama Lewat Lagu Judi
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati