SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap detik-detik penangkapan pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama itu berawal atas adanya informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok awalnya menerima informasi terkait adanya dugaan tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, pada Kamis (4/2/2021), mereka melakukan penyelidikan hingga bergerak ke Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan.
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba dicurigai satu orang laki-laki MR alias RR (Ridho Rhoma)," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok di saku celana Ridho Rhoma.
"Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, Ridho Rhoma diamankan di apartemen dengan dua temannya berjenis kelamin laki-laki.
Namun, kedua temannya itu tidak terbukti mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Baca Juga: Gak Kapok di Penjara, Ridho Rhoma Simpan Pil Ekstasi di Bungkus Rokok
"Kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Ridho Rhoma memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial M. Kini yang bersangkutan sedang dalam pengejaran.
"Kita masih mengembangkan lagi, mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada MR," katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya Ridho Rhoma kini dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ridho Rhoma terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Pecah! Rhoma Irama & Maliq & D'Essentials Gebrak Pestapora 2025 dengan "Judi" Hingga "Penasaran"
-
Isi Khutbah Jumat Rhoma Irama di Pestapora Viral: Beri Hidayah ke Para Pemimpin Kami
-
Rhoma Irama Pimpin Salat Jumat di Pestapora 2025, Sampaikan Doa untuk Pemerintah
-
Judi hingga Begadang Versi Maliq & D'Essentials, Rhoma Irama: Lagu Gue Diacak-acak
-
Momen Langka! Rhoma Irama Jadi Khatib Salat Jumat di Pestapora, Intip Lagi Yuk Rukun dan Sunnahnya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Malam Minggu Ceria, DANA Kaget Hadir Buat Dompetmu Penuh Kejutan
-
9 Prompt Sakti Gemini AI: Sulap Foto Stasiunmu Jadi Se-Keren Film
-
Andrew Andhika Segera Nikah Lagi, Kantongi Restu Calon Mertua Meski Sempat Selingkuh
-
Muse Guncang Jakarta! 18 Tahun Penantian Terbayar Lunas dengan 'Hysteria' dan Pesta Rock Adrenalin
-
Alasan Netizen Kecewa dengan Reshuffle Prabowo: Ada Apa dengan Qodari dan Nasbi?