Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 08 Februari 2021 | 17:21 WIB
Anies Baswedan kepergok tak pakai masker.

Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dengan instruksi ini, aturan PPKM mikro yang berlaku hingga 22 Februari 2021 itu bisa lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya.

Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean memajang foto Anies tak pakai masker.

Anies sendiri menyatakan rasa syukurnya karena pihaknya telah melakukan pola pengetatan pembatasan sosial sejak tahun lalu. Bahkan pembatasan mikro melalui kebijakan wilayah pengendalian ketat telah dilakukan Pemerintah DKI sejak tahun lalu sampai tingkat RT.

"Alhamdulillah kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif," ujarnya.

Adapun Mendagri menyampaikan instruksi PPKM Mikro ini kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Kepergok Tak Pakai Masker, Fotonya Beredar Jadi Barang Bukti

Ketentuannya ialah pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 50 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) 50 persen yang lebih longgar daripada PPKM sebelumnya yang mengharuskan WFH 75 persen.

Keterisian restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan juga ada perubahan dari sebelumnya, restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional mal sampai pukul 20.00 WIB, namun kini, restoran boleh hingga 50 persen dan jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB.

Load More