Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Februari 2021 | 22:56 WIB
Petugas Satpol PP Kota Tangerang membubarkan kegiatan pasar malam di Perumahan Taman Asri, Larangan, Kota Tangerang, karena melanggar PPKM Mikro, Selasa (9/2/2021). [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Kota Tangerang membubarkan pasar malam di Perumahan Taman Asri, Larangan, Kota Tangerang, Selasa (9/2/2021).

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menjelaskan, kegiatan pasar malam tersebut dibubarkan karena aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

"Saat ini kegiatan pasar malam itu telah dibubarkan karena telah melanggar aturan Perwal PPKM Mikro yang telah dibuat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Kendati demikian, tak ada sanksi terhadap penyelenggara pasar malam tersebut. Sebab, kegiatan itu baru ada di wilayah tersebut.

Baca Juga: PPKM Mikro, Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Bogor Tutup Pukul 21.00 WIB

"Kami hanya berikan teguran ke pihak pedagang dan penyelenggara," tuturnya.

Petugas Satpol PP Kota Tangerang membubarkan kegiatan pasar malam di Perumahan Taman Asri, Larangan, Kota Tangerang, karena melanggar PPKM Mikro, Selasa (9/2/2021). [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]

Hal senada dikatakan Camat Larangan Marwan. Menurutnya kejadian tersebut baru pertama kali di wilayah tersebut.

Marwan menambahkan bahwa pihak penyelenggara sudah membuat perjanjian dengan pihak kepolisian. Agar tak melanggar aturan PPKM Mikro lagi.

"Intinya jam 9 (malam) bubar, panitia yang dipegang namanya oleh Kapolsek, akan diserahkan ke Polsek (cileduk),” tuturnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: PPKM Mikro: Posko Covid-19 Di Tingkat Desa/Kelurahan Akan Dapat Anggaran

Load More