SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Riza mengakui ada sejumlah ketentuan yang diperlonggar setelah PSBB Jakarta diperpanjang 8 Februari lalu.
Dia mengatakan pelonggaran PSBB Jakarta dilakukan menyesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dibuat pemerintah pusat.
Menurutnya penambahan kapasitas kantor dan jam operasional mal sudah layak dilakukan.
"Memang di PPKM yang ketiga ada pelonggaran kapasitas dari 25 persen meningkat menjadi 50 persen. Kemudian operasional jam dari jam 20.00 menjadi jam 21.00 WIB itu bisa dipahami," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Meski ada pelonggaran PSBB Jakarta, menurut Riza yang paling penting adalah pengawasan.
Politisi Gerindra itu menyebut akan memperketat pemantauan terhadap penerapan aturan PSBB ini.
"Dari Pemprov melakukan peningkatan dari pada pengawasan pemantauan termasuk penertiban," jelasnya.
Namun Riza meminta tak hanya pihaknya yang memperketat pengawasan. Masyarakat secara sadar dan sukarela juga harus taat pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Bukan 6 Jam Seperti Janji Anies, Banjir Jakarta Baru Surut Setelah 3 Hari
"Harus diikuti dengan peningkatan disiplin dari masyarakat kami sendiri," pungkas Wagub DKI.
PSBB Jakarta Diperpanjang
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB Jakarta sejak 8 Februari lalu.
Kendati demikian, kali ini ia memperlonggar aturan yang dibuat.
Perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota.
PPKM mikro sendiri merupakan aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang dibuat Pemerintah Pusat untuk kawasan Jawa-Bali.
Tag
Berita Terkait
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
-
Apa Arti Istilah NPC? Dipakai Anies untuk Kritik Oxford soal Penemu Rafflesia Hasseltii
-
Anies Baswedan Bertemu Tiga Bocah Kosong, Ikuti Salam Catheez hingga Dipanggil Abah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Buka Peluang Lapangan Kerja Baru, Dasco Dorong Warga Tangsel Buka Dapur MBG
-
7 SUV Bekas Keren dan Fungsional di Harga Rp120 Jutaan, Tampil Gagah Tanpa Bikin Tekor
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Gus Ipul hingga Khofifah Hadiri Pleno Penunjukan Pj Ketum, Gus Yahya Melawan
-
Cek Fakta: Viral Gaji Guru Setara DPR, Benarkah Menteri Keuangan Purbaya Mengusulkan Itu?