SuaraJakarta.id - Honda CRV tabrak ambulans berisi jenazah di Jalan Veteran. Kejadian itu menarik perhatian warga di sekitar lokasi.
Jenazah yang dibawa mobil ambulans dengan tujuan wilayah Soloraya. Honda CRV tabrak ambulans berisi jenazah di Jalan Veteran itu berpelat nomor AD 1671 BH.
Honda CRV tabrak ambulans berisi jenazah di Jalan Veteran, Kamis (11/2/2021) pagi, tepatnya di Simpang Empat Gemblegan, Danukusuman, Serengan, Solo.
Tidak ada korban meninggal dunia atau luka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Kasatlantas, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan mobil ambulans semula melaju dari arah barat. Sedangkan mobil Honda CRV melaju dari arah utara ke selatan.
Saat itu lampu lalu lintas menyala hijau untuk kendaraan yang dari arah utara, sehingga mobil CRV melaju melintasi persimpangan.
Namun saat bersamaan dari arah barat melaju mobil ambulans kendati lampu lalu lintas ketika itu menyala merah.
Alhasil tabrakan tidak bisa dihindari. Afrian menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mobil ambulans yang sedang mengangkut jenazah memang masuk kategori prioritas untuk didahulukan pengguna jalan atau kendaraan lain.
“Di UU 22/2009 dijelaskan prioritas pengemudi ada tahapannya, salah satunya membawa jenazah. Saat itu lampu merah, ambulans bukan melanggar, tapi mengutamakan prioritas. Namun pengemudi mobil CRV tidak melihat akhirnya tabrakan,” ujar dia.
Namun menurut Afrian kejadian tabrakan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pengemudi ambulans dan mobil CRV.
Baca Juga: Momen Unik di Laga Braga vs Porto, Pemain Dorong Ambulans Mogok di Lapangan
“Tidak menjadi masalah, sudah selesai dengan pembicaraan. Masing-masing menyadari kesalahan mereka,” urai dia.
Disinggung status jenazah apakah terpapar Covid-19, Afrian menyatakan tidak. Tak lama setelah kejadian tabrakan pun menurut dia jenazah langsung diantarkan menuju rumah duka untuk dimakamkan.
“Selesai dengan kekeluargaan,” kata dia.
Dengan kejadian tersebut Afrian mengingatkan masyarakat Solo agar lebih memahami ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009. Di UU itu dijelaskan ada beberapa kategori kendaraan yang diprioritaskan untuk didahulukan ketka di jalan raya, salah satunya ambulans.
“Kami turut menyosialisasikan perihal prioritas laju kendaraan yang didahulukan. Mulai dari armada damkar, ambulans membawa orang sakit, hingga iring-iringan jenazah. Tolong diutamakan kendaraan yang menolong orang banyak,” terang dia.
Berita Terkait
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Geger Kabar Bupati Kutai Timur Beli Ambulans Rp9 Miliar, Pemkab Kutim Beri Klarifikasi
-
Honda CR-V vs Nissan X-Trail Bekas, Mana SUV Paling Tangguh untuk Keluarga?
-
Hyundai Stargazer Cartenz Disulap Jadi Ambulans Bantu Korban Bencana Banjir di Sumatera
-
Pilihan Mobil Bekas SUV yang Masih Tetap Menarik Meski Sudah Lawas
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?