SuaraJakarta.id - Sejumlah tokoh mengecam kampanye pernikahan dini usia 12 tahun yang dilakukan wedding organizer (WO), Aisha Weddings.
Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menilai pernikahan dini lebih banyak menimbulkan kemudharatan.
Di samping itu, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki.
"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019,” ujarnya dilansir dari Ayobandung.com—jaringan Suara.com—Jumat (12/2/2021).
Muharam mengatakan, remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat bukan hanya dari segi pendidikan.
Tapi juga mental spiritual dan daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.
Sedangkan di usia 12 tahun, lanjut Muharam, rentan dengan persoalan fisik, psikis, dan juga hubungan sosial di masyarakat.
"Penyelenggara Aisha Weddings ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan perlindungan anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Aisha Weddings, KUPI : Nikah Siri dan Poligami Banyak Penderitaan
Muharam menambahkan, masyarakat yang menikah di bawah usia 19 tahun, maka akan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tak cuma itu, bahkan pelakunya bisa dijerat hukum karena melanggar UU.
"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu, maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," paparnya.
“Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Keanehan Situs Aisha Weddings
Sebelumnya, Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi menyebut ada keanehan dengan laman Aisha Weddings.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu
-
KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian
-
Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
KPK Tegaskan Kantongi Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar