SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial AK (36). Pelaku ditangkap karena mencuri mobil pickup di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
AK mengaku terpaksa karena terlilit utang hingga menggadaikan sertifikat rumah akibat judi online.
"Pelaku terlilit utang judi online hingga menggadaikan sertifikat rumah," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam pesan singkat, Senin (15/2/2021).
Peristiwa itu bermula pada, Kamis (28/1/2021) saat AK berpura-pura ingin menyewa mobil pickup kepada GS (49).
Pelaku beralasan ingin barang-barang rumahnya ke Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sebelumnnya mereka saling mengenal.
"Sebelum menuju ke Sukadiri, AK meminta diantarkan untuk menjemput temannya berinisial S di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis," tuturnya.
Wahyu mengatakan pelaku sempat meminta kepada korban untuk memakai dengan melepas kunci. Akan tetapi korban menolak.
Pelaku AK dan S bersama korban pergi menuju Desa Gintung. Saat sampai pelaku S ambil sebuah bongkahan batu.
"(Lalu) disimpan di dalam mobil dan pelaku bilang bahwa barang pindahannya sudah dibawa dengan mobil lain," jelasnya.
Baca Juga: Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Tangerang Diundur, Perbub Belum Jelas
Wahyu menambahkan saat ingin melakukan aksinya pelaku mengajak korban ke Kampung Ketos, Desa Sindang, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan dalih mengambil limbah.
"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyuruh korban untuk berhenti. Saat itu juga tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu karang yang sudah disiapkan oleh tersangka S hingga tidak sadarkan diri," ucapnya.
"Korban pingsan dengan mengalami luka yang berlumur darah di bagian kepala. Kedua pelaku pun membawa mobil milik korban untuk digadai," sambungnya.
Sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AK di Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sementara rekan pelaku S masih buron.
"Sementara S jadi DPO dan masih kami kejar terus keberadaannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, AK disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
Pramono Anung Ungkap Destinasi Baru Wisatawan Datang ke Jakarta