SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial AK (36). Pelaku ditangkap karena mencuri mobil pickup di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
AK mengaku terpaksa karena terlilit utang hingga menggadaikan sertifikat rumah akibat judi online.
"Pelaku terlilit utang judi online hingga menggadaikan sertifikat rumah," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam pesan singkat, Senin (15/2/2021).
Peristiwa itu bermula pada, Kamis (28/1/2021) saat AK berpura-pura ingin menyewa mobil pickup kepada GS (49).
Pelaku beralasan ingin barang-barang rumahnya ke Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sebelumnnya mereka saling mengenal.
"Sebelum menuju ke Sukadiri, AK meminta diantarkan untuk menjemput temannya berinisial S di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis," tuturnya.
Wahyu mengatakan pelaku sempat meminta kepada korban untuk memakai dengan melepas kunci. Akan tetapi korban menolak.
Pelaku AK dan S bersama korban pergi menuju Desa Gintung. Saat sampai pelaku S ambil sebuah bongkahan batu.
"(Lalu) disimpan di dalam mobil dan pelaku bilang bahwa barang pindahannya sudah dibawa dengan mobil lain," jelasnya.
Baca Juga: Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Tangerang Diundur, Perbub Belum Jelas
Wahyu menambahkan saat ingin melakukan aksinya pelaku mengajak korban ke Kampung Ketos, Desa Sindang, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan dalih mengambil limbah.
"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyuruh korban untuk berhenti. Saat itu juga tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu karang yang sudah disiapkan oleh tersangka S hingga tidak sadarkan diri," ucapnya.
"Korban pingsan dengan mengalami luka yang berlumur darah di bagian kepala. Kedua pelaku pun membawa mobil milik korban untuk digadai," sambungnya.
Sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AK di Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sementara rekan pelaku S masih buron.
"Sementara S jadi DPO dan masih kami kejar terus keberadaannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, AK disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Istri Tersangka Judi Online Komdigi: Hidup Mewah tapi Buta Arah Sumber Uang
-
Tuntutan untuk Terdakwa Darmawati Belum Siap, Sidang Korupsi Judol Komdigi Ditunda Pekan Depan
-
'Keluarga Saya Hancur!', Sesal Pilu Zulkarnaen Apriliantony Terdakwa Beking Situs Judol
-
Rilis Album Swag, Justin Bieber Telah Lunasi Utang Rp510 M ke Scooter Braun
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- 5 Rekomendasi HP Vivo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Baterai Jumbo 6000 mAh!
- Harga Rp90 Jutaan! Cocok untuk yang Bosan sama Brio: Mobil Bekas dari Volkswagen Ini Bisa Jadi Opsi
Pilihan
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
-
2 Pemain Keturunan Resmi Sepakat Gabung Timnas Indonesia
Terkini
-
Sadis! Wanita Diborgol, Diperkosa, dan Dibunuh Gara-Gara Tagih Utang Rp1,1 Juta
-
5 Serum Wajah Ini Bikin Kulit Glowing di Usia 30-an Tanpa Perlu Suntik Filler
-
Mas Dhito Sediakan Sekolah Rakyat, Gubernur Khofifah Puji Fasilitas yang Lengkap dan Layak
-
Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Petinggi Projo Dipanggil Polisi
-
Rahasia Diet Keto yang Diklaim Ampuh Turunkan Kolesterol: Benarkah Aman untuk Jantung?