SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial AK (36). Pelaku ditangkap karena mencuri mobil pickup di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
AK mengaku terpaksa karena terlilit utang hingga menggadaikan sertifikat rumah akibat judi online.
"Pelaku terlilit utang judi online hingga menggadaikan sertifikat rumah," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam pesan singkat, Senin (15/2/2021).
Peristiwa itu bermula pada, Kamis (28/1/2021) saat AK berpura-pura ingin menyewa mobil pickup kepada GS (49).
Pelaku beralasan ingin barang-barang rumahnya ke Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sebelumnnya mereka saling mengenal.
"Sebelum menuju ke Sukadiri, AK meminta diantarkan untuk menjemput temannya berinisial S di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis," tuturnya.
Wahyu mengatakan pelaku sempat meminta kepada korban untuk memakai dengan melepas kunci. Akan tetapi korban menolak.
Pelaku AK dan S bersama korban pergi menuju Desa Gintung. Saat sampai pelaku S ambil sebuah bongkahan batu.
"(Lalu) disimpan di dalam mobil dan pelaku bilang bahwa barang pindahannya sudah dibawa dengan mobil lain," jelasnya.
Baca Juga: Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Tangerang Diundur, Perbub Belum Jelas
Wahyu menambahkan saat ingin melakukan aksinya pelaku mengajak korban ke Kampung Ketos, Desa Sindang, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan dalih mengambil limbah.
"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyuruh korban untuk berhenti. Saat itu juga tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu karang yang sudah disiapkan oleh tersangka S hingga tidak sadarkan diri," ucapnya.
"Korban pingsan dengan mengalami luka yang berlumur darah di bagian kepala. Kedua pelaku pun membawa mobil milik korban untuk digadai," sambungnya.
Sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AK di Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sementara rekan pelaku S masih buron.
"Sementara S jadi DPO dan masih kami kejar terus keberadaannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, AK disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern