SuaraJakarta.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rojak menganjurkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama Ramadan dilakukan usai Salat Tarawih.
Tak hanya itu, Rojak juga menilai vaksinasi terhadap warga juga bisa dilakukan di masjid setelah selesai pelaksanaan Tarawih.
"Setelah Tarawih jam setengah 9 juga sudah bisa. Vaksin kan gak lama. Terpenting tenaga medisnya sudah siap," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (16/2/2021).
"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkap Rojak.
Baca Juga: Besok Vaksinasi Covid-19, Nakes Cek Kesehatan Pedagang Pasar Tanah Abang
Lebih jauh, Rojak menyebut penyuntikan vaksin Covid-19 di siang hari bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan hukumnya haram, dan membatalkan puasa.
Sebab, adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.
"Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. Kalau Vaksin disuntik ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh, yang bisa membuat efek segar. Jadi gak boleh," tegasnya.
Rojak mengatakan, anjuran vaksinasi Covid-19 dilakukan sehabis Tarawih bagi umat Islam selama Ramadan, dikarenakan pandemi saat ini belum dianggap darurat, masih dapat terkendali.
Maka dari itu, Rojak menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
Baca Juga: Ramadan, Vaksinasi Covid-19 di Tangsel Kemungkinan Usai Buka Puasa
"Gak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
Vasektomi Haram! MUI Tolak Syarat Bansos Ala Dedi Mulyadi
-
Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
-
Persib Juara, Bojan Hodak Disejajarkan dengan Pemain Bayern Munich
Terkini
-
Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
-
Budaya K3 Jadi Kunci Indonesia Emas 2045: Menaker Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja
-
Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
-
Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar-besaran
-
Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul