SuaraJakarta.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rojak menganjurkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama Ramadan dilakukan usai Salat Tarawih.
Tak hanya itu, Rojak juga menilai vaksinasi terhadap warga juga bisa dilakukan di masjid setelah selesai pelaksanaan Tarawih.
"Setelah Tarawih jam setengah 9 juga sudah bisa. Vaksin kan gak lama. Terpenting tenaga medisnya sudah siap," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (16/2/2021).
"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkap Rojak.
Lebih jauh, Rojak menyebut penyuntikan vaksin Covid-19 di siang hari bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan hukumnya haram, dan membatalkan puasa.
Sebab, adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.
"Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. Kalau Vaksin disuntik ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh, yang bisa membuat efek segar. Jadi gak boleh," tegasnya.
Rojak mengatakan, anjuran vaksinasi Covid-19 dilakukan sehabis Tarawih bagi umat Islam selama Ramadan, dikarenakan pandemi saat ini belum dianggap darurat, masih dapat terkendali.
Maka dari itu, Rojak menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
Baca Juga: Besok Vaksinasi Covid-19, Nakes Cek Kesehatan Pedagang Pasar Tanah Abang
"Gak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tuturnya.
Meski begitu, Rojak mengakui belum ada fatwa dari MUI Pusat soal pelarangan penyuntikan vaksin di siang hari saat puasa Ramadan nanti.
"Belum ada fatwa MUI, tapi sudah banyak yang meminta fatwa tersebut. Cuma nanti secara resmi nanti akan ada fatwa dari MUI pusat. Tapi memang secara hukum ya gak boleh lah, malam hari lebih aman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fatwa Keras MUI di Tengah Demo Panas: Penjarahan Haram, Gaya Hedon Pejabat Juga Disorot
-
Benarkah Vaksinasi Campak Bisa Picu Kecacatan Anak? Ini Penjelasan Dokter
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
Tok! MUI Keluarkan Fatwa Praktik Jual Beli Surga Rp 1 Juta Kelompok Umi Cinta
-
Berapa Isi Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK? Ada Fakta Menarik di Baliknya
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP MediaTek Helio G200, Murah tapi Gahar!
-
Sidang Etik Brimob: Akankah Kematian Affan Kurniawan Dilindas Rantis Berujung Pidana?
-
OOTD Liburan Lisa BLACKPINK: Santai Tapi Mewah dengan Tas Tomat Puluhan Juta
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
Terkini
-
Ceritakan Momen Rumahnya Dijarah, Astrid Kuya Soroti Pendidikkan Agama Anak-anak yang Terlibat
-
Lindungi DTLST! Aset Tak Kasat Mata yang Jadi Kunci Elektronik Masa Kini
-
DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal, Tekan Peredaran Barang Palsu
-
Jaga Stabilitas Harga Pangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gelar GPM
-
Gaji Telat Dibayar? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini untuk Pertolongan Pertama