SuaraJakarta.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rojak menganjurkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama Ramadan dilakukan usai Salat Tarawih.
Tak hanya itu, Rojak juga menilai vaksinasi terhadap warga juga bisa dilakukan di masjid setelah selesai pelaksanaan Tarawih.
"Setelah Tarawih jam setengah 9 juga sudah bisa. Vaksin kan gak lama. Terpenting tenaga medisnya sudah siap," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (16/2/2021).
"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkap Rojak.
Baca Juga: Besok Vaksinasi Covid-19, Nakes Cek Kesehatan Pedagang Pasar Tanah Abang
Lebih jauh, Rojak menyebut penyuntikan vaksin Covid-19 di siang hari bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan hukumnya haram, dan membatalkan puasa.
Sebab, adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.
"Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. Kalau Vaksin disuntik ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh, yang bisa membuat efek segar. Jadi gak boleh," tegasnya.
Rojak mengatakan, anjuran vaksinasi Covid-19 dilakukan sehabis Tarawih bagi umat Islam selama Ramadan, dikarenakan pandemi saat ini belum dianggap darurat, masih dapat terkendali.
Maka dari itu, Rojak menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
Baca Juga: Ramadan, Vaksinasi Covid-19 di Tangsel Kemungkinan Usai Buka Puasa
"Gak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tuturnya.
Meski begitu, Rojak mengakui belum ada fatwa dari MUI Pusat soal pelarangan penyuntikan vaksin di siang hari saat puasa Ramadan nanti.
"Belum ada fatwa MUI, tapi sudah banyak yang meminta fatwa tersebut. Cuma nanti secara resmi nanti akan ada fatwa dari MUI pusat. Tapi memang secara hukum ya gak boleh lah, malam hari lebih aman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Peran Vaksinasi Dewasa dalam Meningkatkan Kesehatan dan Mengurangi Biaya Medis Jangka Panjang
-
Kapan Ramadhan 2025? Simak Perkiraan Tanggal dan Fakta Menariknya!
-
Ngeri, Ternyata Ini yang Terjadi Kalau Dari Lahir Anak Tidak Diimunisasi
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya