Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Februari 2021 | 16:18 WIB
Vaksinasi Covid-19 massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2021). [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rojak menganjurkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama Ramadan dilakukan usai Salat Tarawih.

Tak hanya itu, Rojak juga menilai vaksinasi terhadap warga juga bisa dilakukan di masjid setelah selesai pelaksanaan Tarawih.

"Setelah Tarawih jam setengah 9 juga sudah bisa. Vaksin kan gak lama. Terpenting tenaga medisnya sudah siap," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (16/2/2021).

"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkap Rojak.

Baca Juga: Besok Vaksinasi Covid-19, Nakes Cek Kesehatan Pedagang Pasar Tanah Abang

Lebih jauh, Rojak menyebut penyuntikan vaksin Covid-19 di siang hari bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan hukumnya haram, dan membatalkan puasa.

Sebab, adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.

"Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. Kalau Vaksin disuntik ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh, yang bisa membuat efek segar. Jadi gak boleh," tegasnya.

Rojak mengatakan, anjuran vaksinasi Covid-19 dilakukan sehabis Tarawih bagi umat Islam selama Ramadan, dikarenakan pandemi saat ini belum dianggap darurat, masih dapat terkendali.

Maka dari itu, Rojak menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.

Baca Juga: Ramadan, Vaksinasi Covid-19 di Tangsel Kemungkinan Usai Buka Puasa

"Gak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tuturnya.

Meski begitu, Rojak mengakui belum ada fatwa dari MUI Pusat soal pelarangan penyuntikan vaksin di siang hari saat puasa Ramadan nanti.

"Belum ada fatwa MUI, tapi sudah banyak yang meminta fatwa tersebut. Cuma nanti secara resmi nanti akan ada fatwa dari MUI pusat. Tapi memang secara hukum ya gak boleh lah, malam hari lebih aman," pungkasnya.

Load More