SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada dua sanksi yang menunggu warga jika tak mau divaksin Covid-19.
Pelanggar tidak akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dan dikenakan denda Rp 5 juta.
Sanksi tak mendapatkan bansos sesuai dengan Keppres Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sedangkan denda Rp 5 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang penanggulangan Covid-19.
"Kalau begini ada aturan yang diatur oleh Pemda atau Pemprov dan yang diatur oleh pemerintah pusat bisa dua kali kenanya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Menurut Wagub DKI, kedua aturan itu bisa diberlakukan bersamaan di Jakarta. Satu pelanggar dikenakan hukuman berlapis dari dua aturan itu.
"Kan begitu aturan pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda enggak dikasih bansos kan gitu aturannya," jelasnya.
Menurutnya meski ada dua aturan yang berbeda, sanksi yang dijatuhkan bukan menjadi pilihan.
Jika sudah menolak vaksin, maka kedua regulasi itu akan dijalankan.
Baca Juga: Proses Screening Vaksin Covid-19 di Tanah Abang Diwarnai Adu Mulut
"Bukan pilihan memang ada aturan pilih ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," pungkas Wagub DKI.
Berita Terkait
-
Padel Dikeluhkan Warga Jakarta, Pramono Anung 'Sikat' Lapangan yang Bermasalah
-
Revitalisasi Taman Semanggi Dimulai, Pramono Target Rampung Jelang HUT ke-500 Jakarta
-
Pemprov DKI Lebarkan Jalan RS Fatmawati untuk Kawasan TOD dan Akses Transjakarta
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
7 Hal Penting di Balik Hotman Paris Bela ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton
-
Jadwal Imsak Jakarta 21 Februari 2026 Hari Ini, Waktu Subuh, Magrib dan Doa Sahur
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta 20 Februari 2026 Lengkap Waktu Magrib dan Doa Berbuka Hari Ini
-
Tahun Pertama, Mas Dhito Tancap Gas Realisasikan Program Prioritas
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib