SuaraJakarta.id - NUN (24) dan AQ (27), dua pelaku jambret HP seorang bocah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diringkus polisi. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
NUN yang menjambret HP korban, ditangkap di Johan Baru, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara AQ diringkus di Bekasi, Rabu (17/2) pukul 03.00 WIB.
"Alhamdulillah tadi malam berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyahe, Rabu (17/2/2021).
Azis menjelaskan penjambretan terjadi pada Minggu (14/2/2021) pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku melancarkan aksinya secara random.
Baca Juga: Pulang Mancing, Pemuda Ini Nekat Jambret Ibu Hamil
"Pelaku berkeliling mencari korban. (Targetnya) random. (Pelaku) melewati Jalan Bayem, di situ bertemu dengan sekelompok anak kecil," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menjambret HP korban.
"Pelaku berpura-pura menanyakan alamat (kepada) korban. Ketika korban lengah telepon seluler korban dirampas," tuturnya.
Azis mengatakan korban sempat mengejar pelaku. Namun karena masih anak-anak tidak mampu melakukan pengejaran tersebut.
"Pelaku bergegas melarikan diri dan korban hanya bisa mengejar karena korbannya anak-anak tidak mampu melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," kata tutupnya.
Baca Juga: Jambret Kalung & Tendang Emak-Emak di Tangerang, Syahroni Ngaku Gelap Mata
Aksi jambret ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Hanya berselang dua hari dari kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Azis mengatakan bahwa pelaku adalah spesialis jambret. Pelaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di daerah Jakarta Selatan.
"Mereka ini spesialis jambret jalanan. Sasaran korbannya adalah random dan mencari korban yang lengah dan lemah," tuturnya.
Azis menambahkan salah satu pelaku, yakni AQ, merupakan residivis. Ia merupakan napi asimilasi.
"Iya pembawa motor residivisnya. (Pelaku) termasuk napi asimilasi," terang Azis.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Nissa Sabyan dan Ayus Menikah dengan Mahar 200 Ribu, Video Lawas 'Gelay' Viral Lagi
-
Berhubungan Erat di Masa Lalu, Ini Bukti Kedekatan Anies dan Pramono Anung
-
Rumah Rp 25 Juta Ini Menarik Perhatian Joko Anwar, Siap Berantem Sama Netizen
-
Viral Pengasuh Anak Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Cium dan Susui Anak Majikan Tanpa lzin
-
Tanggapi Ucapan Seksis Ridwan Kamil Soal Janda, Susi Pudjiastuti: Saya Happy-happy Aja
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja