SuaraJakarta.id - NUN (24) dan AQ (27), dua pelaku jambret HP seorang bocah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diringkus polisi. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
NUN yang menjambret HP korban, ditangkap di Johan Baru, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara AQ diringkus di Bekasi, Rabu (17/2) pukul 03.00 WIB.
"Alhamdulillah tadi malam berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyahe, Rabu (17/2/2021).
Azis menjelaskan penjambretan terjadi pada Minggu (14/2/2021) pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku melancarkan aksinya secara random.
Baca Juga: Pulang Mancing, Pemuda Ini Nekat Jambret Ibu Hamil
"Pelaku berkeliling mencari korban. (Targetnya) random. (Pelaku) melewati Jalan Bayem, di situ bertemu dengan sekelompok anak kecil," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menjambret HP korban.
"Pelaku berpura-pura menanyakan alamat (kepada) korban. Ketika korban lengah telepon seluler korban dirampas," tuturnya.
Azis mengatakan korban sempat mengejar pelaku. Namun karena masih anak-anak tidak mampu melakukan pengejaran tersebut.
"Pelaku bergegas melarikan diri dan korban hanya bisa mengejar karena korbannya anak-anak tidak mampu melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," kata tutupnya.
Baca Juga: Jambret Kalung & Tendang Emak-Emak di Tangerang, Syahroni Ngaku Gelap Mata
Aksi jambret ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Hanya berselang dua hari dari kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Azis mengatakan bahwa pelaku adalah spesialis jambret. Pelaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di daerah Jakarta Selatan.
"Mereka ini spesialis jambret jalanan. Sasaran korbannya adalah random dan mencari korban yang lengah dan lemah," tuturnya.
Azis menambahkan salah satu pelaku, yakni AQ, merupakan residivis. Ia merupakan napi asimilasi.
"Iya pembawa motor residivisnya. (Pelaku) termasuk napi asimilasi," terang Azis.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Spesifikasi Rolex GMT-Master II, Jam Tangan yang Kabarnya Jadi Hadiah Timnas Indonesia
-
Viral! Mobil Pelat Merah Seenaknya Lewat Jalur Busway, Sikap Polisi Jadi Sorotan
-
Perempuan Diduga Selingkuhan Dijambak Istri Sah di Trotoar Dikira Fuji, Padahal Bukan
-
Evakuasi Dramatis Mbah Rami: Damkar Kesulitan, Tembok Jadi Korban!
-
Wabah Digital! Menelusuri Fenomena Konten Viral pada Budaya Populer
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia