SuaraJakarta.id - Sedikitnya dua orang menjadi korban malapraktik klinik kecantikan ilegal Zevmine di Ciracas, Jakarta Timur.
Para korban ada yang mengalami pembengkakan di dada dan bibir. Keduanya mengalami bengkak setelah disuntikkan sesuatu ke bagian tubuh di klik tersebut.
Keduanya pun harus menjalani operasi untuk mengangkat filler tersebut.
Kekinian polisi masih menyelidiki siapa saja yang pernah menjadi pasien klinik tersebut dan mengimbau kepada korban untuk melapor ke kepolisian.
Baca Juga: Polisi Sebut Publik Figur Pernah Jadi Pasien Dokter Kecantikan Palsu
"Kami akan dalami terus karena kalau kami sebutkan ada 100 pasiennya,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
“Kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini, silakan lapor ke Polda Metro Jaya," tambahnya dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Yusri juga mengatakan ada sejumlah pesohor yang menjadi pasien klinik tersebut.
Namun ia tidak membeberkan siapa saja pesohor yang dimaksud.
"Cukup banyak pasien tersangka ini, bahkan ada beberapa figur publik pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.
Baca Juga: dr Cynthia Jayanto Ungkap Suka Duka Bisnis Klinik Kecantikan Saat Pandemi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Minggu (14/2) menggerebek klinik kecantikan ilegal ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa yang beralamat di Ruko Zam-Zam Jl. Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan klinik ilegal tersebut polisi mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka yakni SW alias dr. Y
Penyelidikan terhadap latar belakang pelaku juga menemukan bahwa tersangka adalah seorang tenaga kesehatan.
Tersangka SW diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit.
Sangat Berbahaya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan praktek tersebut sangat membahayakan bagi pasiennya.
"Tindakan yang dilakukan ini, betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan, bahkan oleh dokter yang tidak terlatih," ujar Sulung.
Dia menambahkan dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.
"Kita sudah cek juga laporannya bahwa (dampak) yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta.
Berita Terkait
-
Menilik Macam-Macam Perawatan Lisa Mariana di Klinik Kecantikan, Habis Berapa Ya?
-
Pemilik Kecantikan Laporkan Miss Indonesia Favorit 2014 atas Dugaan Intimidasi
-
Deretan Publik Figur Beri Dukungan buat Paula Verhoeven: Anak Tahu Sayang Ibunya ...
-
Daripada Tunjuk Deddy Corbuzier Jadi Stafsus, Pakar Kritik Harusnya Kemenhan Optimalkan Humas dan Medsos
-
Tusuk Korban Berkali-kali, Pelaku Pembunuhan Depan Bengkel Ciracas Jakarta Timur Diciduk Polisi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu