SuaraJakarta.id - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pedagang Pasar Tanah Abang akan kembali dimulai besok, Kamis (25/2/2021). Sebelumnya layanan ini sempat dihentikan karena terjadi kerumunan.
PD Pasar Jaya dan Kementerian Kesehatan akan mengatur ulang tata ruang di lokasi vaksinasi.
Sehingga dapat mencegah kerumunan akibat antrean pedagang pasar yang ingin divaksin seperti yang terjadi kemarin, Selasa (23/2/2021).
"Vaksinasi tetap akan dilanjut, tapi baru mulai efektif lagi besok (Kamis,25/2). Hari ini kami menata ulang tata ruangan dan juga membagikan kupon ke pedagang," ujar Koordinator Pelaksana Vaksinasi Pedagang Pasar Tanah Abang Siti Khalimah, dilansir dari Antara.
Siti memaparkan, setelah direkapitulasi ulang secara akumulasi, ada sebanyak 21.453 pedagang di Pasar Tanah Abang yang mendaftarkan diri untuk vaksinasi Covid-19.
"Daftar tambahan ternyata lebih banyak. Sekitar 11 ribuan, nah kita sudah vaksin 9.500 pedagang kan sampai Rabu kemarin. Jadi ke depan kita kuota perhari bagi 2000 kupon," ujar Siti.
Lebih lanjut, Siti mengatakan PD Pasar Jaya maupun Kemenkes tidak lagi membuka pendaftaran tambahan untuk vaksinasi bagi pedagang.
Namun ia mengarahkan pedagang yang belum mendaftar untuk mendapatkan vaksin di Puskesmas Tanah Abang.
"Pendaftaran sementara kita tutup karena sudah banyak. Kalau masih ada yang belum daftar akan tetap kita layani di Puskesmas Tanah Abang," ujar Siti.
Baca Juga: Semua Kebagian! Guru Honorer dan Swasta Juga Masuk Daftar Penerima Vaksin
Sebelumnya pada Selasa (23/2), kegiatan vaksinasi massal di Pasar Tanah Abang Blok A di lantai 8 maupun di lantai 12 untuk sesi dua harus dihentikan pada hari ke-6 pelaksanaan karena terjadi kerumunan pedagang yang ingin divaksin.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan mengatakan, awalnya pedagang yang mengantre baik di lantai 8 maupun di lantai 12 masih tertib.
Namun lambat laun antrean memanjang dan berdesak-desakan menimbulkan kerumunan tak berjarak.
"Banyak pedagang datang tidak sesuai jadwal dan menyebabkan antrean tidak sesuai protokol kesehatan. Awalnya kami imbau jaga jarak. Tapi diimbau juga tetap tidak menjaga jarak. Akhirnya kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan diputuskan dihentikan. Akhirnya kami bubarkan pedagang," ujar Singgih saat ditemui di Pasar Tanah Abang blok A lantai 8.
Pedagang yang tidak memiliki kupon vaksinasi massal yang dibagikan dari Kementerian Kesehatan menjadi salah satu penyebab terjadinya antrean yang berkerumun dan berakhir melanggar protokol kesehatan di Pasar Tanah Abang Blok A lantai 8 dan lantai 12.
Berita Terkait
-
Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus
-
Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus