Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Februari 2021 | 18:33 WIB
Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditemui di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus pelaku pencurian HP milik selebgram Muhammad Akbar. Atau yang lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi.

Pelaku berinsial S (47) ditangkap di kawasan Clincing, Jakarta Utara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/2/2021).

Ketika itu korban berangkat dari Makassar ke Jakarta. Ketika mendarat, korban menunggu angkutan transportasi lanjutan.

Baca Juga: 7 Potret Dewi Amalia Istri Ajudan Pribadi, Senyum Manisnya Bikin Meleleh

"(Saat) menunggu, korban melepas jaket, HP, dan lain-lain. Saat taksi mengangkut, tanpa sadar korban ketinggalan barang berharganya, yaitu HP-nya," ujar Adi kepada awak media, Rabu (24/2/2021).

Ajudan Pribadi yang telah menaiki angkutan itu, baru menyadari bahwa HP miliknya tertinggal di Bandara Soetta. Ia langsung bergegas kembali ke tempat semula.

"Korban minta supir taksi untuk kembali ke Bandara Soetta. Namun ketika korban kembali ke bandara, di mana korban menunggu taksi, HP itu tidak ditemukan kembali," tuturnya.

Lantaran kesibukan, Ajudan Pribadi kemudian meminta iparnya untuk melaporkan kasus pencurian HP itu ke Polres Bandara.

"Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan secara maraton. Satreskrim berhasil mengungkap siapa atau pelaku yang mengambil barang berharga milik korban ini," kata Adi.

Baca Juga: Profil Ajudan Pribadi, Muhammad Akbar Sang Pengantin Baru

Dari hasil pengungkapan itu, kepolisian menetapkan seorang tersangka, yaitu S. Kemudian memberitahukan kepada korban bahwa pelaku sudah ditangkap.

"Sudah tetapkan dan informasikan kepada korban bahwa laporan bersangkutan, pelaku sudah berhasil ditangkap," tuturnya.

Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi (kiri) dalam ungkap kasus pencurian HP miliknya yang digelar Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Atas perbuatannya tersangka kemudian dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Namun, Ajudan Pribadi berniat untuk tidak melanjutkan kasus itu atas dasar kemanusiaan.

"Korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan lainnya karena, tersangka mengidap penyakit dan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan aspek lainnya. (Maka dari itu) korban meminta agar kasus itu tidak dilanjutkan dengan alasan kemanusiaan," pungkasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More