Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Februari 2021 | 19:40 WIB
Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi (kiri) dalam ungkap kasus pencurian HP miliknya di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Sudah diinformasikan kepada korban bahwa terkait laporan bersangkutan, pelaku sudah berhasil ditangkap," pungkasnya.

Kekinian hanya S yang ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Load More