SuaraJakarta.id - Keberadaan Warung Cashback yang bermarkas di Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa hari terakhir ini.
Kupasan menarik ditulis oleh Direktur eL-Samsi (Lembaga Studi Akad Muamalah Syariah Indonesia) dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin.
Dalam kajiannya, Syamsudin menyebut menyebut Warung Casback melakukan praktik money game dan haram.
Menanggapi hal ini, Komisaris Utama PT Mitra Bangkit Sejahtera (MBS) yang memayungi Warung Cashback, Mulyadi berniat melakukan somasi kepada Syamsudin.
"Kita akan mensomasi karena izin dari MUI sedang kita proses. Mungkin mereka (melihat) dari luar saja. Karena Warung Cashback pesatnya itu di Tangerang Kota dan Kabupaten atau Jabotabek. Kenapa yang menganalisa orang luar," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Mulyadi juga mempertanyakan pihak Syamsudin yang menyebut Warung Cashback melakukan praktik money game dan haram.
Dia pun meminta kepada Syamsudin untuk datang ketempatnya sebelum memberikan statement.
“Haramnya di mana? Kalau ada iktikad baik, senggak-enggaknya mereka datang ke sini. Baru ngasih statement halal atau haram," ujarnya.
Mulyadi menjelaskan mekanisme dari Warung Cashback. Warung ini, kata dia, perpaduan antara koperasi dan konvensional.
Baca Juga: MUI Tangsel: Haram Suntik Vaksin COVID-19 saat Puasa
Dia menegaskan bahwa perusahaannya sudah mendapatkan izin koperasi dari Provinsi Banten.
"Kita juga sudah juga sudah di-backup dengan izin koperasi dari Provinsi banten. Kalau memang izin atas nama PT MBS yang menguatkan. Karena di sini ada sistem bagi hasil atau yang namanya cashback," ujarnya.
"Jadi akadnya di sini, menjadi mitra. Mereka wajib belanja produk yang kita tentukan dari awal," sambungnya.
Mulyadi menerangkan keuntungan dari Warung Cashback sudah diatur melalui sistem.
"Jadi setiap mereka belanja, keuntungan maksimal 3,5 persen. Angka itu bisa fluaktif," tuturnya.
"Keuntungannya kita berikan perhari, tergantung omzet perusahaan. Kalau enggak mampu tiap hari, ya dua hari sekali. Enggak mampu (juga) tiga hari sekali tinggal akumulasi profit perusahaan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Melihat Layanan Kursi Roda Resmi untuk Jamaah Haji di Masjidil Haram
-
Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2026
-
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
-
Umrah Mandiri Makin Diminati: Panduan Lengkap Rencanakan Ibadah Fleksibel dari Visa sampai Hotel
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus