SuaraJakarta.id - Keberadaan Warung Cashback yang bermarkas di Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa hari terakhir ini.
Kupasan menarik ditulis oleh Direktur eL-Samsi (Lembaga Studi Akad Muamalah Syariah Indonesia) dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin.
Dalam kajiannya, Syamsudin menyebut menyebut Warung Casback melakukan praktik money game dan haram.
Menanggapi hal ini, Komisaris Utama PT Mitra Bangkit Sejahtera (MBS) yang memayungi Warung Cashback, Mulyadi berniat melakukan somasi kepada Syamsudin.
"Kita akan mensomasi karena izin dari MUI sedang kita proses. Mungkin mereka (melihat) dari luar saja. Karena Warung Cashback pesatnya itu di Tangerang Kota dan Kabupaten atau Jabotabek. Kenapa yang menganalisa orang luar," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Mulyadi juga mempertanyakan pihak Syamsudin yang menyebut Warung Cashback melakukan praktik money game dan haram.
Dia pun meminta kepada Syamsudin untuk datang ketempatnya sebelum memberikan statement.
“Haramnya di mana? Kalau ada iktikad baik, senggak-enggaknya mereka datang ke sini. Baru ngasih statement halal atau haram," ujarnya.
Mulyadi menjelaskan mekanisme dari Warung Cashback. Warung ini, kata dia, perpaduan antara koperasi dan konvensional.
Baca Juga: MUI Tangsel: Haram Suntik Vaksin COVID-19 saat Puasa
Dia menegaskan bahwa perusahaannya sudah mendapatkan izin koperasi dari Provinsi Banten.
"Kita juga sudah juga sudah di-backup dengan izin koperasi dari Provinsi banten. Kalau memang izin atas nama PT MBS yang menguatkan. Karena di sini ada sistem bagi hasil atau yang namanya cashback," ujarnya.
"Jadi akadnya di sini, menjadi mitra. Mereka wajib belanja produk yang kita tentukan dari awal," sambungnya.
Mulyadi menerangkan keuntungan dari Warung Cashback sudah diatur melalui sistem.
"Jadi setiap mereka belanja, keuntungan maksimal 3,5 persen. Angka itu bisa fluaktif," tuturnya.
"Keuntungannya kita berikan perhari, tergantung omzet perusahaan. Kalau enggak mampu tiap hari, ya dua hari sekali. Enggak mampu (juga) tiga hari sekali tinggal akumulasi profit perusahaan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?
-
Cinta yang Tumbuh di Tanah Suci: Menyusuri Sabar dalam Asmara di Atas Haram
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
-
Alasan Kulit Babi Banyak Digunakan di Industri Fesyen, Umat Muslim Harus Teliti sebelum Beli
-
Momen Sakral Penggantian Kiswah Ka'bah di Masjidil Haram
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar