SuaraJakarta.id - Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, anggota polisi berinisial Bripka CS terancam dipecat terkait kasus penembakan yang telah menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memimpin langsung rilis kasus penembakan itu, Kamis (25/2/2021) siang.
Fadil mengatakan, ancaman pemecatan akan dilakukan terhadap Bripka Cs.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.
Terkait hal ini, Kapolda pun langsung melayangkan permintaan maaf atas tindakan Bripka Cs yang melakukan penembakan saat dalam kondisi mabuk.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.
Peristiwa penembakan terjadi di sebuah kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi tadi. Tiga orang tewas tertembak dan satu luka-luka.
Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.
Baca Juga: Tembak Mati TNI dan 2 Pegawai Kafe, Bripka CS Disebut dalam Kondisi Mabuk
Belakang terungkap bahwa pelaku penembakan tersebut merupakan oknum anggota polisi berinisial Bripka CS. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 388 tentang pembunuhan.
"Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga," pungkas Fadil.
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley
-
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres
-
Rano Karno Dorong Pendampingan Digitalisasi dan Akses Keuangan
-
IIF Raih Tiga Penghargaan Internasional di Bidang Inovasi Operasional dan ESG
-
Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia